Selasa 21 Mar 2023 08:34 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Semarang Hadirkan ‘Kamar Lindung’

Program ini untuk memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja informal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), dalam launching program ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran.
Foto: Dokumen
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), dalam launching program ini di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dalam upaya mendukung perluasan cakupan jaminan perlindungan bagi para pekerja rentan sektor informal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meluncurkan program ‘Kamar Lindung’ atau akronim dari Kabupaten Semarang Melindungi.

Secara konsep, program Kamar Lindung ini merupakan salah satu upaya Pemkab Semarang untuk memperluas jaminan perlindungan bagi tenaga kerja informal di daerahnya, dengan konsep gotong-royong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengungkapkan, terkait program-program jaminan kesehatan dan perlindungan sosial yang diamanatkan undang undang, sudah dilaksanakan oleh Pemkab Semarang.

Termasuk juga perlindungan kepada para kaum pekerja, dalam hal ini juga kalangan pekerja informal yang rentan terhadap berbagai bentuk kecelakaan. Hanya saja, dalam prosesnya  memang belum sesuai yang diharapkan.

“Walaupun secara coverage perlindungannya memang sudah terlampaui, namun masih ada yang belum terealisir targetnya,” kata sekda, di sela peluncuran program Kamar Lindung, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Maka, lanjutnya, program Kamar Lindung ini merupakan inovasi yang pada prinsipnya mengajak semua lapisan baik yang ada di pemerintahan, TNI/Polri, pengusaha, dan lainnya diketuk hatinya untuk peduli kepada semua kelompok pekerja rentan.

Yakni dengan membantu pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal dengan biaya iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan, untuk kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Djarot, ini sangat berarti dan kalau tidak dipercepat maka tidak akan banyak pekerja rentan yang akan terlindungi. Karena kemampuan mereka memang terbatas.

“Maka program ini merupakan salah satu terobosan untuk bersama bergotong-royong, saling membantu para pekerja rentan dapat bekerja dengan rasa nyaman dan aman karena terlindungi,” jelasnya.

Setelah launching ini, masih jelas sekda, program ini akan dikembangkan kepada semua elemen, mulai dari jajaran OPD termasuk camat, kemudian perusahaan, dan lainnya untuk menyisihkan penghasilannya dan membantu para pekerja rentan memperoleh jaminan perlindungan.

Seperti tukang sapu jalan, supeltas, ojek pangkalan, dan masih banyak yang lainnya. “Mereka butuh jaminan karena tidak ada perlindungan apa pun, tetapi setiap hari mereka bekerja dan tembat kerjanya juga berisiko,” tegas Djarot.

Bersamaan dengan peluncuran ini, jajaran Forkopimda maupun beberapa pimpinan OPD di Pemkab Semarang telah memberikan contoh dengan membantu sejumlah pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setor pekerja informal.

Mulai tukang ojek pangkalan, sopir, petugas parkir, supeltas, dan lainnya. “Kami berharap ini nanti akan diikuti oleh masyarakat yang lain untuk melakukan hal yang sama, membantu memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari menyampaikan, secara umum jumlah pekerja di Jateng, hampir 50 persennya merupakan pekerja di sektor informal.  

Sebanyak 14 persen jumlah pekerja informal ini adalah pekerja rentan. Artinya apabila ada risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sudah dipastikan tanggungan keluarganya akan menjadi beban pemerintah daerah.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya relatif terjangkau hanya Rp 16.800 per bulan, apabila pekerja rentan ada risiko kecelakaan maka biaya pengobatannya akan dijamin sampai sembuh, karena telah ‘dialihkan’ ke BPJamsostek.

Demikian juga kalau meninggal dunia, keluarga akan mendapatkan santunan Rp 42 juta, yang dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan Kegiatan produktif lainnya.

Ia juga menyebut, program Kamar Lindung merupakan inisiatif yang luar biasa. Termasuk contoh yang sudah ditunjukkan oleh Forkopimda dan kepala OPD.

Seandainya satu orang membantu melindungi satu pekerja rentan saja, maka jika ada 1.000 orang sudah ada 1,000 pekerja rentan yang terlindungi. "Saya kira masyarakat Kabupaten Semarang dengan semangat gotong-royongnya akan bisa," ujarnya.

Cahyaning juga menyampaikan, secara umum jumlah pekerja rentan di Jateng yang terlindungi oleh jaminan ketenagakerjaan baru sembilan persen. Kabupaten Semarang sudah bagus, karena untuk coverage perlindungannya di atas rata-rata Jateng sebanyak 31,55 persen.

Adapun di Kabupaten semarang mencapai 39,88 persen. “Saya yakin, dengan satu orang akan melindungi satu orang, akan mampu meningkatkan persentase perlindungan tersebut,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement