Kamis 23 Mar 2023 08:39 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Mobil Vallet di Sleman, Pelaku Eks Pegawai Hotel

Pelaku ditangkap di Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Rabu (22/3/2023) dini hari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Dua pelaku pencurian mobil vallet di Sleman (tengah) dikawal anggota Polresta Sleman, Rabu (22/3/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Dua pelaku pencurian mobil vallet di Sleman (tengah) dikawal anggota Polresta Sleman, Rabu (22/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman bersama dengan Polsek Depok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di sebuah hotel di Depok Timur, Sleman. Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Denny Irwansyah mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berinisial SD (33 tahun) memakirkan mobilnya secara vallet di Hotel Allstay, Condong Catur, Sleman, pada Sabtu (11/3/2023).

"Pada saat pagi hari mau check out dicek kendaraannya sudah hilang," kata Denny kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Kepolisian kemudian mengejar pelaku berdasarkan hasil analisis CCTV dan keterangan saksi di lapangan. Hasilnya, kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang memilik peran berbeda-beda. 

"Pelaku inisial P berperan sebagai pengambil kunci di parkiran di pos security vallet, jadi yang bersangkutan menunggu saat kosong sangat lengah kemudian masuk ke dalam dan mengambil kunci," ujarnya.

Sementara pelaku berinisial SWK berperan sebagai pengambil mobil. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan ini. Denny juga menyebut pelaku P merupakan mantan pegawai hotel tersebut, dan masih sering  berkumpul dengan security hotel tersebut sehingga sudah dikenal oleh kalangan security.

"Mungkin kedekatan itulah yang dipakai sehingga security merasa percaya kalau ini sudah sering main, sudah kenal, begitu ada si pelaku ada di sini merasa 'oh tidak mungkin terjadi apa-apa' tapi peluang itulah yang diambil oleh pelaku untuk mengambil momen dalam rangka melancarkan aksi kejahatannya," katanya. 

Pelaku ditangkap di Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Rabu dini hari. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Denny juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada bulan puasa terhadap potensi segala bentuk tindakan kriminal di Sleman mengingat meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika menggunakan layanan vallet di hotel.

"Kita sampaikan ke masyarakat khususnya pengunjung di wilayah Yogyakarta khususnya Sleman agar lebih aware. Kalau memang parkir di vallet kalau bisa diamankan kuncinya silakan disimpan sendiri," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement