Ahad 24 Aug 2025 21:19 WIB

Wagub Jateng Sebut Peraturan Menteri ESDM Picu Warga Ugal-ugalan Bor Sumur Ilegal

Permen dipandang menjadi landasan hukum untuk mengebor sumur minyak baru.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sumur minyak rakyat yang berada di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), terbakar pada Ahad (17/8/2025). Akibat insiden tersebut, tiga warga tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Foto: BPBD Jateng
Sumur minyak rakyat yang berada di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), terbakar pada Ahad (17/8/2025). Akibat insiden tersebut, tiga warga tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, BLORA -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin menuturkan, masih banyak masyarakat di Jateng, khususnya di Kabupaten Blora, yang keliru menafsirkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Sebab permen tersebut dipandang menjadi landasan hukum untuk melakukan pengeboran sumur-sumur minyak baru yang sebenarnya tidak diizinkan. 

"Info yang saya terima, itu akan pengeboran-pengeboran (sumur) minyak lagi. Ini yang kami tidak mau," kata Taj Yasin seusai meninjau sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (22/8/2025). 

Dia menambahkan, inisiatif warga melakukan pengeboran sumur minyak baru berkaitan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. "Masyarakat ini masih banyak yang belum paham. Pemahamannya adalah ketika sudah ada sumur minyaknya, nanti akan disahkan atau dilegalkan oleh kementerian. Nah ini yang memacu munculnya sumur-sumur baru," ucapnya. 

"Padahal yang disampaikan Pak Menteri, di dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 14 (Tahun) 2025 adalah sumur-sumur yang sudah ada; sumur tua, sumur yang sudah ada," tambah Taj Yasin. 

Dia menerangkan, sumur-sumur minyak rakyat yang akan dilegalisasi oleh pemerintah harus melalui proses verifikasi terlebih dulu. Menurutnya, sumur minyak yang terbakar di Dusun Gendono tidak layak atau berisiko karena berada di dekat permukiman warga. 

Taj Yasin mengatakan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebenarnya mempunyai tujuan baik, yakni agar masyarakat memperoleh manfaat dari sumur minyak yang masih bisa ditambang. "Yang menjadi masalah sekarang, banyak yang ingin membikin sumur-sumur (baru), ini yang tidak boleh," ujarnya. 

Sumur minyak di Dusun Gendono meledak dan terbakar pada 17 Agustus 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan tiga warga tewas dan dua lainnya luka-luka. Hingga kini, kebakaran di sumur tersebut belum bisa dipadamkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement