Sabtu 01 Apr 2023 04:42 WIB

Layanan KTP-Elektronik Mobile Sasar Penduduk Rentan Yogyakarta

Petugas Disdukcapil mendatangi langsung penduduk rentan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data KTP Elektronik di mobil pelayanan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data KTP Elektronik di mobil pelayanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melaksanakan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara mobile. Perekaman data dilakukan dengan mendatangi langsung warga yang menyasar penduduk rentan.

“Rekam KTP-el yang mobile ini untuk penduduk rentan seperti keterbatasan fisik dan orang dengan gangguan jiwa kita jemput bola,” kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.

Septi menyebut, layanan dengan mendatangi langsung penduduk rentan ini dilakukan untuk percepatan rekam KTP-el. Layanan ini diberikan kepada penduduk rentan yang memiliki keterbatasan fisik, seperti lansia di atas 60 tahun, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga penyandang disabilitas.

Seperti yang dilakukan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia Budhi Dharma, Kamis (30/3/2023). Di sana, petugas Disdukcapil melakukan perekaman data dengan mengambil sidik jari dan pemindaian retina mata.

Dijelaskan, untuk pemohon bisa mendaftar melalui link s.id/rekam-keterbatasan. Pemohon bisa diri sendiri, kelurahan, RT/RW, desa, kelurahan, dan kecamatan.

Setelah pendaftaran dilakukan, petugas melakukan pengecekan data yang masuk dan akan menghubungi pemohon untuk jadwal perekaman. Petugas operator, lanjut Septi, melakukan perekaman mobile KTP-el dengan mendatangi pemohon.

“Kalau yang keterbatasan fisik dan ODGJ kita ke rumahnya. Kalau mereka ada di panti kita datangi,” ujar Septi.

Bagi penduduk yang bukan warga Kota Yogyakarta, namun ingin melakukan perekaman data, juga bisa mendapatkan layanan tersebut yang dapat menyesuaikan dengan daerah asal.

Septi menyebut, banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan itu dan menjadikan tingkat rekam data KTP-el secara keseluruhan di Kota Yogyakarta mencapai 99 persen.

Setidaknya, pihaknya telah mencatat jumlah wajib KTP di Kota Yogyakarta sebanyak 322.877 jiwa. Ia pun menekankan terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el bagi masyarakat.

Termasuk penduduk rentan seperti ODGJ. Salah satunya agar pemerintah bisa memberikan intervensi maupun bantuan sosial bagi ODGJ yang kondisi ekonominya lemah.

“Jadi kita memahamkan kepada masyarakat dan keluarga yang punya anggota keluarga ODGJ, keterbatasan fisik dan disabilitas bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan identitas kependudukan. Karena salah satunya untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement