Rabu 12 Apr 2023 05:29 WIB

Sebanyak 15 Bacalon DPD Asal Jatim Dinyatakan Penuhi Syarat

Jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000 orang,

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, dan rekapitulasi akhir tingkat provinsi 19 bakal calon DPD RI. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan, dari 19 Bacalon DPD RI asal Jatim yang mendaftar, 15 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.

Anam menjelaskan, rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat dilaksanakan setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan. "Hal ini sesuai dengan Pasal 131 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD tahun 2024," kata Anam, Selasa (11/4/2023).

Anam menjelaskan, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemillih yaitu 5.000 orang, dengan sebaran minimal 19 kabupaten/kota. Anam melanjutkan, terhadap hasil rekapitulasi KPU Jatim tersebut selanjutnya akan disampaikan ke KPU pusat. "Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan," ujar Anam.

Sejak penyerahan dukungan yang dibuka mulai 16 Desember 2022, terdapat 31 Bacalon DPD RI asal Jatim yang menyerahkan dukungan dari 34 yang memiliki akun Silon. Dari jumlah tersebut, hanya 20 Bacalon yang dukungannya dinyatakan lengkap memenuhi syarat minimal pemilih dan sebaran.

Pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin), 20 Bacalon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Untuk 20 Bacalon yang lolos tahapan Vermin dapat dilakukan penarikan sampel untuk diverifikasi secara faktual (Verfak). Hasilnya, sebanyak 6 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat, dan 14 sisanya melakukan perbaikan.

Setelah dilakukan perbaikan, 11 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan untuk Verfak. Dalam perjalananya, terdapat 2 Bacalon yang mengajukan gugatan sengketa proses di Bawaslu. Hasilnya dapat dilakukan Vermin perbaikan kedua dan dilanjutkan tahapan Verfak.

Pada proses rekapitulasi verifikasi tahapan kedua, 9 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat dan 4 lainnya tidak memenuhi syarat. Jika ditambahkan dengan 6 Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat sebelumnya, maka jumlahnya menjadi 15 Bacalon DPD RI asal Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat.

Bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement