Senin 08 May 2023 20:50 WIB

Kurang Lengkap, Berkas Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan bakal calon legislative untuk Pileg 2024 oleh pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5).
Foto: Dokumen
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan bakal calon legislative untuk Pileg 2024 oleh pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setempat. Hal ini dilakukan karena berkas kelengkapan pendaftaran yang disampaikan dinyatakan belum lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, pada Senin (8/5/2023), pihaknya menerima pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 dari PKS Kabupaten Semarang.

Setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU melakukan verifikasi terhadap berkas/dokumen yang telah disampaikan dan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil verifikasi ini masih ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, sehingga KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.

“Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 352/Tahun 2023 Bab II huruf E angka 7 disebutkan bagi partai politik yang belum lengkap dan sebagainya, diberikan tanda terima pengembalian, kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai dengan masa pengajuan berakhir atau 14 Mei 2023,” ungkapnya.

Ihwal dokumen yang belum lengkap tersebut, jelas Maskup, ada satu item dokumen yang belum lengkap di daftar pengajuan bakal calon legislatif. Yakni berupa stempel dari partai politik, dalam hal ini PKS.

Dokumen itu sebelumnya juga sudah diunggah pada Silon, namun belum dilengkapi stempel dari parpol yang bersangkutan. “Karena salah satu item belum lengkap, maka menjadikan berkas yang sudah disamapaikan tersebut dinyatakan belum lengkap dan kami berikan tanda terima pengembalian,” tegas dia.

Bahkan, masih jelas Maskup, pada penyerahan tanda terima pengembalian, ternyata kekuranglengkapan tersebut juga terjadi seluruh Indonesia, jadi bukan hanya di Kabupaten Semarang saja.

Berdasarkan penjelasan DPD PKS Kabupaten Semarang tadi, hal ini akan dikomunkasikan terlebih dahulu kepada DPP PKS. ”Prinsipnya perbaikan masih diberikan kesempatan hingga sebelum masa pengajuan bakal calon legislatif nanti berakhir,” ujar Maskup.

Sebelumnya PKS Kabupaten Semarang menjadi partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU setempat. Partai politik bernomor 8 tersebut mengambil momentum 8 Mei 2023 sebagai hari pendaftaran.

Proses pendaftaran PKS ke kantor KPU Kabupaten Semarang dilakukan oleh pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang dengan mengendarai delapan dokar hias, berangkat dari halaman Masjid Agung IPHI Al Mabrur, Ungaran, Senin siang pukul 13.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement