Selasa 09 May 2023 14:10 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Ditangkap

Satu di antaranya disebut sebagai mantan kekasih korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua terduga pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial N, yang jenazahnya ditemukan di Gudang Peluru, Benteng Kedung Cowek pada Ahad (7/5/2023). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, kedua terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan orang dekat korban.

Satu di antaranya bahkan disebut sebagai mantan kekasih korban. "Kami telah mengamankan dua orang terkait penemuan jenazah tersebut. Inisial R dan Y, yang satu teman, yang satu mantan pacarnya. Statusnya ada yang pelajar," kata Arief, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Arief belum bersedia mengungkapkan motif di balik pembunuhan dengan alasan masih dilakukan pendalaman. Ia pun memastikan akan segera menyampaikan informasi lengkap terkait pembunuhan N. "Dalam waktu dekat kami akan rilis untuk ungkapnya," ujar Arief.

Sebelumnya, warga di sekitar Gudang Peluru, Jalan Kedung Cowek, Surabaya digegerkan penemuan mayat perempuan pada Ahad (7/5/2023). Saat ditemukan, kondisi mayat mulai mengering dan mengeluarkan aroma busuk. Saat itu, jenazah langsung dievakuasi ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk diautopsi setelah dilakukan pemeriksaan awal.

Pengacara keluarga N, M Sholeh mengatakan, sebelumnya N meninggalkan rumah pada 16 April 2023. Sholeh mengungkapkan, yang bersangkutan izin kepada keluarganya untuk kerja kelompok, namun sampai malam hari yang bersangkutan tidak kunjung pulang. Sampai akhirnya keluarga N melapor ke polisi dan ke kantor bantuan hukum M Sholeh.

"Izin kepada keluarganya keluar rumah untuk kerja kelompok. Tapi sampai malam hari tidak pulang. Dikroscek kepada teman-temannya ternyata tidak ada kerja kelompok," kata Sholeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement