Senin 15 May 2023 20:13 WIB

Polda DIY Tetapkan Briptu Kharisma Tersangka Penembakan di Girisubo

Briptu Kharisma dianggap lalai dalam bertugas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Peristiwa kericuhan saat pentas musik di Girisubo, Gunungkidul, DIY.
Foto: Tangkapan layar
Peristiwa kericuhan saat pentas musik di Girisubo, Gunungkidul, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Briptu MK (28 tahun) sebagai tersangka atas peristiwa penembakan di acara pentas seni merti dusun di Balai Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo Kabupaten Gunungkidul, Ahad (14/5/2023) malam. Kasus penembakan itu menyebabkan seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto meninggal dunia.

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan 1 orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. 

Baca Juga

Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika acara akan segera berakhir, keributan terjadi antarpenonton. Briptu Kharisma yang saat itu tengah bertugas pengamanan acara tersebut naik ke atas panggung dengan tujuan melerai keributan. 

Dari atas panggung kemudian Briptu MK meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata tersebut masih junior daripada tersangka. Kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka. dan sambil memberi kode bahwa posisi senjata tersebut dalam keadaan terisi. 

"Kemudian tersangka menganggukan tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi. dan  kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.

Nuredy menjelaskan pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk bahu kanan tembus ke bagian dada di sela iga.

"Korban tadi siang sudah dimakamkan," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersebut Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY. 

"Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima , seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement