REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menyebabkan seorang pemuda Aldi Apriyanto (19) meninggal dunia di Girisubo, Gunungkidul. Kabidpropam Polda DIY Kombes Hariyanto menegaskan, sejumlah sanksi menanti Briptu MK, salah satunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH," kata Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. Ia mengungkapkan, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Briptu MK.
Menurut dia, sanksi pidana umum juga bisa dikenakan terhadap yang bersangkutan. Untuk sanksi pidana umum, Hariyanto menjelaskan prosesnya akan sama-sama dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan internal Polri. "Justru dari pidana umum dulu, nanti sama-sama jalan," ujarnya.
Ditegaskan bahwa tersangka melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia memastikan akan memproses tersangka Briptu MK secara internal.
"Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan. Yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik, maupun secara pidana," katanya.
Selain memeriksa Briptu MK, kepolisian saat ini juga tengah memeriksa keterangan saksi dari anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian. Kemudian ketidakhadiran kapolsek Girisubo pada saat peristiwa tersebut juga akan didalami pihak kepolisian.
"Ini akan kita proses kita lakukan pemeriksaan, di mana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," ujarnya.
Peristiwa tewasnya Aldi Apriyanto berawal dari keributan antarpenonton pada kegiatan merti dusun di Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Ahad (14/5/2023) malam.
Menurut penjelasan polisi, senjata yang disandang Briptu MK ternyata dalam keadaan terkokang. Ketika Briptu MK hendak melerai kericuhan dari atas panggung, senjata laras panjang berjenis SS1 yang menghadap ke bawah tersebut meletus dan mengenai korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.