Senin 22 May 2023 17:05 WIB

Berkas Kasus Penembakan Girisubo akan Segera Dilimpahkan 

Nuredy menyebut telah memeriksa delapan saksi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Nuredy Irwansyah Putra memastikan bahwa kepolisian telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum terhadap Briptu MK, anggota kepolisian yang menjadi tersangka atas kasus penembakan di Girisubo, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Berkas kasusnya akan segera dibawa ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Untuk kasus Girisubo, terkait dengan tindak pidana umumnya sudah dilakukan penyidikan. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan kita dalam waktu secepatnya akan mengirimkan berkas tersebut ke kejaksaan," kata Nuredy di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).

Dirinya belum bisa memastikan kapan berkas kasus Briptu MK akan dikirim ke Kejaksaan. Sementara untuk sidang etik, Nuredy mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Propam DIY. "Sampai saat ini Propam sedang melakukan pemberkasan," ucapnya. 

Nuredy menyebut telah memeriksa delapan saksi. Empat saksi dari anggota kepolisian yang mengatahui kejadian tersebut, sedangkan empat orang lainnya merupakan masyarakat. Dirinya memastikan tidak akan ada lagi penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

"Oh tidak (tidak ada tersangka baru), cukup satu tersangka yang kita tetapkan," ujarnya. 

Sebelumnya Polda DIY menetapkan Briptu MK (28 tahun) sebagai tersangka atas peristiwa penembakan di acara pentas seni merti dusun di Balai Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo Kabupaten Gunungkidul, Ahad (14/5/2023) malam lalu. Akibat perbuatan tersebut, Briptu MK terancam pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaianmya menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement