REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tak lepas dari arah politik birokrasi saat ini. Artinya, kata Busro, pimpinan KPK yang ada saat ini diperlukan dalam logika birokrasi saat ini.
"(Perpanjangan jabatan pimpinan KPK) tidak bisa lepas dari arah politik birokrasi sekarang ini. KPK yang sekarang itu diperlukan dalam logika birokrasi sekarang ini. Diperlukan diperpanjang," kata Busyro setelah menghadiri Raker MHH di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (1/5/2023).
Situasi tersebut, lanjut Busyro, didukung terjadinya degradasi moral di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Busyro menyebut, sebagian hakim MK memang mangalami degradasi moral. Hal itu berpengaruh terhadap moral MK secara institusional.
"Sayangnya lagi MK itu semakin mengalami degradasi moral, sebagian hakimnya. Tapi juga berdampak pada degradasi moral secara institusional," ujarnya.
Busyro melanjutkan, contoh konkretnya adalah Ketua MK, Anwar Usman yang enggan mundur meskipun menjadi adik ipar dari Presiden Joko Widodo. Busyro melanjutkan, dengan tidak mundurnya Anwar Usman sebagai Ketua sekaligus hakim MK, bisa membuat keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak lagi independen.
"Contoh konkret, Ketua MK menjadi adik ipar Jokowi itu urusan pribadi. Tapi karena dia sebagai Ketua MK, hakim MK sekaligus, mestinya mundur. Dengan tidak mundurnya dan dengan MK putusan-pitusannya sekarang, itu ya enggak bisa independen lagi," kata Busyro.