REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ari Wibowo, menyayangkan masih terjadinya bentrok fisik antarkelompok di Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pelajar. Menurut dia, polisi perlu menindak tegas kasus tersebut.
"Polisi harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam kerusuhan terutama sekali oknum yang menjadi provokatornya," kata Ari kepada Republika, Senin (5/6/2023).
Ari menambahkan, pendekatan represif tidak cukup. Perlu dilakukan juga upaya preventif agar kerusuhan tidak kembali terjadi.
"Misalnya dengan melakukan dialog dengan kedua kelompok, kemudian melakukan mediasi," ujarnya.
Ia berharap agar tawuran antarkelompok tidak menjadi kelaziman di Yogyakarta. Kampanye-kampanye antikekerasan, budaya musyawarah, dan lain-lain harus digalakkan oleh semua elemen masyarakat dan pemerintahan terkait.
"Negara tidak boleh kalah atau mengalah. Hukum harus tetap ditegakan disertai upaya-upaya lain seperti komunikasi dengan orang-orang kunci kedua kelompok," katanya.