Senin 15 Sep 2025 20:08 WIB

Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Ipul Silakan KPK Periksa PBNU

PBNU akan kooperatif terhadap upaya hukum KPK.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menanggapi fenomena LGBT yang sedang marak di media sosial, Kamis (17/7/2025).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menanggapi fenomena LGBT yang sedang marak di media sosial, Kamis (17/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memeriksa pengurus salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Saifullah menegaskan PBNU akan kooperatif terhadap upaya hukum KPK. 

Saifullah mempersilakan KPK kalau ingin menggali keterangan dari pengurus PBNU. "Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati," kata Saifullah saat ditanya wartawan pada Senin (15/9/2025). 

Baca Juga

Saifullah menyampaikan pemeriksaan terhadap pengurus PBNU diharapkan bisa membuat terang perkara ini. Saifullah merasa tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pemeriksaan terhadap anggota atau petinggi PBNU. 

"Kita harapkan yang diminta ini keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu aja," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul itu. 

Saifullah juga menegaskan PBNU tidak terlibat dalam perkara itu. Saifullah menyebut PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK. 

"Berharap jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon bisa memberikan keterangan sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik hukum," ujar Saifullah. 

KPK mengungkapkan perlunya pengusutan ke organisasi keagamaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab perkara haji berkaitan dengan ritual keagamaan. 

KPK memastikan penelusuran ke organisasi keagamaan dalam rangka menemukan aliran uang haram. Apalagi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir KPK bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun.  

Tercatat, KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK mengusut kucuran uang haram dari dugaan korupsi itu lewat Syaiful Bahri. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK berupaya menelusuri aliran penyelewengan uang yang ditaksir hingga Rp 1 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement