REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memastikan mayat yang detemukan dalam koper di jalur Pacet-Cangar, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (7/6/2023) adalah mayat mahasiswi Ubaya berinisial AN (20 tahun). Pasma juga memastikan AN dibunuh guru les musiknya berinisial RBA (41) yang merupakan warga Gunung Anyar Kidul, Surabaya.
"Kasus ini diawali adanya pengaduan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Mei 2023, bahwa ada seseorang yang telah hilang kontak dengan anaknya yang sudah diperkirakan dua hari tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Pasma mengungkapkan, tersangka RBA mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap AN. Pasma pun menjelaskan kronologi kasus tersebut di mana pada 3 Mei 2023 korban berangkat dari rumahnya dari Sidoarjo dengan mengendarai mobil Xpander miliknya, dan langsung menjemput pelaku di sekitar rumahnya.
"Setelah bertemu, mereka melakukan berbagai aktivitas, sempat ke kampus dulu di Ubaya dan berkeliling. Setelah dijemput lagi di Ubaya, rencananya mobil akan digadaikan karena pelaku kehabisan uang. Yang berencana pelaku akan membuat usaha di Pacitan untuk modal," ujar Pasma.
Karena belum menemukan orang yang bersedia menggadaikan mobil tersebut, keduanya kembali berkeliling dan pada 4 Mei, sempat tidur di dalam mobil, di parkiran salah satu apartemen di Surabaya. Sekira pukul 12.30 WIB, keduanya meninggalkan parkiran apartemen dan sempat terjadi cekcok di sekitar Kebun Bibit, Surabaya.
"Karena pertengkaran diketahui oleh pihak warga sekitar karena korban berteriak, akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas dan terakhir ditali menggunakan tali dari celananya dan dijerat lehernya, hingga korban lemas dan meninggal dunia," kata Pasma.
Pasma melanjutkan, setelah korban meninggal, pelaku membawa mayatnya berkeliling. Bahkan sempat mengunjungi rumah mertuanya untuk mengambil tas koper dan membeli tali wrapping di toko ATK daerah Rungkut, Surabaya. Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke dalam koper dan dililit plastik wrapping sebanyak empat lapis.
"Setelah itu korban dibawa oleh pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam koper ke daerah Pacet, Mojokerto. Pelaku membuang koper tersebut tepatnya pada 5 Mei 2023 dini hari di sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet," ucapnya.
Pasma mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka merasa sakit hati dan ingin menguasai barang milik korban. Barang yang dimaksud adalah mobil dan telepon genggam.
"Korban dan pelaku ini diawali adalah sebagai guru musik dan mengenal cukup lama kurang lebih lima tahun. Ada hubungan asmara. (Sakit hati) karena perkataan dari korban yang membuat pelaku saat itu seperti menghina," kata Pasma. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KIHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.