REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para pengguna jasa transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang penting memahami persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.
Otoritas bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini telah menerapkan ketentuan perjalanan terbaru sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 16 Tahun 2023 dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Terhitung sejak 9 Juni 2023, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, di Semarang, Selasa (13/6/2023).
Sesuai peraturan terbaru ini, PPDN dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat (booster ke-2) dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat, sebelum dan saat melakukan perjalanan. “Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan Covid-19,” kata dia.
PPDN diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Selain itu, juga dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
PPDB tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memonitor kondisi kesehatan pribadi. “Selain di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, aturan perjalanan terbaru ini juga telah diterapkan pada 15 bandara yang dikelola oleh PT AP I,” kata Hardi.
Seperti diketahui, President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo juga telah menyampaikan, PT Angkasa Pura I mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola.
Masing-masing Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin).
Selain itu, Bandara Adi Sucipto (Yogyakarta), Bandara Internasional Yogyakarta (Kulonprogo), Bandara Adi Soemarmo (Surakarta), Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok), Bandara Pattimura (Ambon), Bandara El Tari (Kupang), Bandara Sentani (Jayapura), dan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani (Semarang).