Kamis 15 Jun 2023 06:12 WIB

Retribusi Parkir di Kota Batu Masih Jauh dari Target

Pemkot Batu memiliki target retribusi parkir pada 2022 sebesar Rp 10 miliar.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pengendara (kanan) melakukan transaksi pembayaran e-parkir (ilustrasi).
Foto: Antara/Indrayadi TH
Pengendara (kanan) melakukan transaksi pembayaran e-parkir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Retribusi parkir di Kota Batu tidak kunjung mencapai target. Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu, baru-baru ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir. Hal ini terutama mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum.

"Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target," kata Imam.

Menurut Imam, Pemkot Batu memiliki target retribusi parkir pada 2022 sebesar Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini retribusi di wilayahnya baru dapat mencapai Rp 1 miliar. Melihat kondisi tersebut, maka diperlukan kerja sama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat.

Dalam pembagian retribusi parkir, kata dia, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sementara itu, 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

Imam mengungkapkan, Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir. "Terutama dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi," jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking. Hal ini dapat dilakukan apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sugeng berharap para juru parkir di Kota Batu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum. Dengan demikian diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada. "Serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement