Sabtu 17 Jun 2023 16:09 WIB

Guru Besar UGM: UUD Hasil Amandemen 2002 tak Lagi Berdasar Pancasila

Dari sisi ketatanegaraan, Indonesia disebut sudah tidak lagi ada kedaulatan rakyat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab menurutnya ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.

"Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen, karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," kata Kaelan dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023). 

Ia mencontohkan pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia (HAM) hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

"Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara itu juga berketuhanan," ucapnya. 

Selain itu menurut Kaelan, UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 tidak dijiwai Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga menurutnya konstitusi Indonesia kini sudah kehilangan identitas proklamasi, kehilangan identitas rakyat indonesia, dan  kehilangan ciri khas bangsa indonesia. 

"Jadi dapat kita simpulkan konstitusi 2002 sebagai suatu pembubaran negara proklamasi yang dimerdekakan 17 Agustus 1945," ungkapnya. 

Selain itu, dari sisi ketatanegaraan, Kaelan mengatakan Indonesia sudah tidak lagi ada kedaulatan rakyat. ia mempertanyakan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2. Kemudian dia juga menyoroti pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. 

"Mestinya kalau negara itu bukan anggota, tapi lembaga mestinya lho ya," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement