Senin 19 Jun 2023 20:09 WIB

Pelaku Gunakan Hasil TPPO Prostitusi Anak untuk Biaya Hidup di Yogyakarta

Korbannya berjumlah dua orang yang masih di bawah umur.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archie Nevada (kiri) memberikan pertanyaan kepada tersangka NS dan RS saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archie Nevada (kiri) memberikan pertanyaan kepada tersangka NS dan RS saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023). Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap tiga pelaku kasus TPPO di Yogyakarta. Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasi secara seksual. Ketiga pelaku yakni NS (21) asal Bekasi, RA (18) dari Palembang, dan pelaku masih pelajar BA (14) asal Palembang. Korban KL dan YF merupakan anak di bawah umur dan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO juncto Pasal 88 ayat 761 UU No.45/ 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan anak atau eksploitasi secara seksual terhadap anak, menggunakan hasil kejahatannya untuk biaya hidup selama berada di Kota Yogyakarta.

Tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka tersebut datang dari luar Kota Yogyakarta. Mereka yakni RS (18) yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, NS (21) yang merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, dan BA (14) yang juga merupakan warga Sumatra Selatan.

BA sendiri merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan, korbannya berjumlah dua orang yang juga masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun dan 16 tahun.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu pelaku, NS, saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, ia mendapatkan Rp 250 ribu tiap kali ia melakukan aksinya dengan memperdagangkan anak di bawah umur. Aksinya tersebut dilakukan melalui aplikasi online, MiChat. "Tarifnya Rp 250 ribu sekali kencan," ungkapnya.

NS diketahui berperan sebagai operator yang mencari klien melalui aplikasi online. NS sudah melakukan aksinya tersebut berkali-kali.

Ia mengajak korbannya berlibur ke Kota Yogyakarta, dan kemudian memperdagangkan korbannya. "(Selama di Kota Yogyakarta) Sudah pindah lima kali hotel," ungkapnya.

Begitu pun dengan pelaku RS yang datang dari Bekasi bersama korbannya. Ia mematok tarif sebesar Rp 300 ribu tiap kali memperdagangkan atau mengeksploitasi secara seksual anak yang menjadi korbannya.

"Sehari bisa dua (klien), tarifnya Rp 300 ribu (per klien)," kata RS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement