Rabu 21 Jun 2023 12:23 WIB

Bahtsul Masail NU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Pesantren Al-Zaytun

Pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan beberapa hari lalu.

Nahdlatul Ulama.
Foto: Republika/Ahmad Fauji
Nahdlatul Ulama.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) menyebutkan alasan mengharamkan orang tua untuk memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Keputusan ini sesuai hasil Bahtsul Masail.

"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhammad saat dihubungi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.

Ia mengatakan ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jawa Barat dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.

Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," tegasnya.

PWNU Jabar, lanjut Juhadi Muhammad, dalam Bahtsul Masail tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Pesantren Al-Zaytun. Seperti barisan shalat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.

Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Alquran surat Al-Mujadalah ayat 11. Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Alquran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement