Kamis 22 Jun 2023 09:20 WIB

Google Kembali Digugat Atas Tuduhan Monopoli Periklanan Digital

Gugatan Gannett juga meminta ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Fernan Rahadi
Logo Google
Foto: AP Photo/Michel Euler
Logo Google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbit surat kabar terbesar AS, Gannett Co, telah menggugat Google dengan tuduhan monopoli pasar iklan digital. Dalam berkas gugatan perdata yang ditujukan ke pengadilan New York, Gannet ingin mewujudkan persaingan yang adil di pasar periklanan digital yang telah dihancurkan oleh Google.

CEO Gannett, Mike Reed, mengklaim bahwa outlet berita lokal dirugikan karena praktik persekongkolan tender yang melanggar hukum yang digunakan oleh Google. Gugatan Gannett juga meminta ganti rugi yang tidak disebutkan jumlahnya.

Baca Juga

"Inti dari kasus ini dan posisi kami adalah bahwa Google menyalahgunakan kontrolnya atas monopoli server iklan untuk membuat semakin sulit bagi bursa saingan untuk menjalankan lelang yang kompetitif," tulis Reed dalam sebuah tulisan opini di USA Today.

Pada bulan Januari lalu, Departemen Kehakiman dan delapan negara bagian juga mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google. Gugatan itu bertujuan untuk menghancurkan dugaan monopoli perusahaan ini di seluruh ekosistem periklanan online yang merugikan pengiklan, konsumen, dan bahkan pemerintah Amerika Serikat.

Dilansir dari Japan Today, Kamis (22/6/2023), gugatan tersebut menuduh perusahaan memonopoli cara penayangan iklan secara online dengan mengecualikan para pesaing.

Pada 2021, Uni Eropa meluncurkan penyelidikan antimonopoli terhadap dominasi iklan digital Google. Pekan lalu, regulator Uni Eropa menghantam Google dengan tuduhan antimonopoli baru, dengan mengatakan bahwa satu-satunya cara untuk memuaskan kekhawatiran persaingan tentang bisnis iklan digitalnya yang menguntungkan adalah dengan menjual sebagian dari penghasil uang dari raksasa teknologi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement