Kamis 22 Jun 2023 16:45 WIB

Keraton Yogyakarta Terbitkan Izin Penggunaan SG untuk Tol Yogyakarta-Bawen

Proyek pembangunan tol Yogyakarta-Bawen sudah bisa diproses lebih lanjut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keraton Yogyakarta telah menerbitkan izin penggunaan Tanah Kesultanan atau Sultan Ground (SG) maupun tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Dengan terbitnya izin ini, maka proyek pembangunan tol Yogyakarta-Bawen di atas SG maupun TKD sudah bisa diproses lebih lanjut.

"Terkait progres lahan, telah terbit Serat Palilah dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa tentang Pemberian Izin Sementara Pemanfaatan Tanah Kasultanan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), AJ Dwi Winarsa, Kamis (22/6/2023).

Dwi menjelaskan, dari total tujuh kelurahan Tanah Kesultanan, telah terbit Serat Palilah untuk tiga kelurahan. Kelurahan itu terletak di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Tempel seluas 2.296 meter persegi.

Selain itu di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Seyegan seluas 297 meter persegi yang Serat Palilah-nya terbit pada 15 Juni 2023. Di Kelurahan Tambakrejo, yang juga di Kecamatan Tempel seluas 33.176 meter persegi yang terbit pada 19 Juni 2023.

"Dan Sultan Ground yang berfungsi sebagai makam terletak di Kelurahan Margokaton, Kapanewon (Kecamatan) Seyegan seluas 2.555 meter persegi pada 26 Mei 2023," ujar Dwi.

Menurutnya, Serat Palilah tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengurusan lebih lanjut guna mendapatkan Serat Kekancingan. Serat Kekancingan ini nantinya sebagai pemanfaatan Tanah Kesultanan dan menjadi langkah awal untuk bisa memulai pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Dalam hal percepatan pengadaan lahan untuk keperluan proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, kata Dwi, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement