Selasa 27 Jun 2023 16:41 WIB

ITW Dukung Langkah Kapolri Evaluasi Uji Praktik SIM

ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Jurnalis mencoba ujian praktik SIM C dengan sistem yang baru di Polres Bantul, Yogyakarta, Senin (26/6/2023). Polres Bantul membuat sistem ujian praktik SiM C baru merespon himbauan Kapolri. Terutama menghilangkan tes angka 8 dan zig-zag. Dengan sistem uji SIM C yang baru bisa memudahkan masyarakat yang ingin memperoleh SIM.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jurnalis mencoba ujian praktik SIM C dengan sistem yang baru di Polres Bantul, Yogyakarta, Senin (26/6/2023). Polres Bantul membuat sistem ujian praktik SiM C baru merespon himbauan Kapolri. Terutama menghilangkan tes angka 8 dan zig-zag. Dengan sistem uji SIM C yang baru bisa memudahkan masyarakat yang ingin memperoleh SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mendukung perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar model ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) dievaluasi. Namun ia mengatakan evaluasi tersebut bukan untuk meniadakan proses ujian dengan maksud untuk mempermudah masyarakat memperoleh SIM. 

"Evaluasi untuk memaksimalkan model ujian sehingga relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya," kata Edison.

Baca Juga

Ia mengatakan SIM merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami tentang keselamatan dirinya maupun orang lain. 

"Maka SIM adalah kewajiban warga negara yang akan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga untuk memiliki SIM harus dinyatakan lulus dari proses pengujian kesehatan, kompetensi dan ujian teori maupun praktik," ucapnya.

Ia menambahkan, ukuran pelayanannya bukan sulit atau mudah apalagi dipersulit atau dipermudah. Untuk itu Polri harus memastikan personil yang melakukan pengujian sudah memiliki sertifikasi dan tidak boleh menilai atas dasar keinginannya.

"Pelayanan SIM tidak boleh meniadakan proses ujian dengan tujuan agar mempermudah masyarakat memperoleh SIM. Justru evaluasi yang dilakukan untuk memaksimalkan model ujian agar relevan dengan kondisi atau tantangan yang akan dihadapi pengendara di jalan raya," ungkapnya.

Menurut ITW, ujian praktik SIM dengan menerapkan cara zigzag dan angka 8 secara tidak langsung untuk menguji sekaligus mengingatkan agar respon pengemudi terhadap tantangan dan kondisi di jalan raya terus terjaga. Sehingga kompetensi pengemudi tetap terjaga kualitasnya. 

"Untuk itulah Polri harus memastikan tidak terjadi praktik jual beli surat keterangan kesehatan dan psikologi serta sertifikasi mengemudi," katanya.

Ia berharap memperoleh SIM lewat cara yang benar dan dinyatakan lulus dari proses ujian, akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku pengguna jalan terhadap cara menaati aturan yang berlaku. Sebab pengguna jalan yang tidak patuh terhadap rambu-rambu atau aturan lainnya, akan mengakibatkan berbagai permasalahan seperti kemacetan hingga kecelakaan.  

"Pemilik SIM yang berkualitas tidak akan menimbulkan berbagai masalah dijalan raya. Karena pengemudi sepeda motor atau mobil akan menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada.  SIM yang diperoleh lewat proses yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada akan dapat memperbaiki sifat dan perilaku para pengendara di jalan raya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement