Kamis 06 Jul 2023 11:07 WIB

Antraks di Gunungkidul Jangkiti 87 Warga, Dinkes DIY: Harusnya Sudah KLB

Penetapan status ini harus ditetapkan dari kabupaten.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Bakteri antraks dilihat dari mikroskop.
Foto: daily mail
Bakteri antraks dilihat dari mikroskop.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus antraks di Gunungkidul, DIY, yang telah menjangkiti 87 orang warga di Dusun Jati, Semanu, belum ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB).

Padahal, menurut Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, Pembayun Setyaningastutie, situasi di sana telah mengharuskan status tersebut ditetapkan.

"Harusnya sudah saatnya KLB, tinggal pemkab berani menetapkan atau tidak," ujar Pembayun kepada Republika.co.id, Kamis (6/7/23).

Pembayun menjelaskan, penetapan status KLB didasarkan pada situasi di mana penyakit tersebut telah menyebabkan korban jiwa, dan menjangkiti banyak korban. Akan tetapi, penetapan status ini harus ditetapkan dari Kabupaten Gunungkidul, bukan dari provinsi.

 

Apabila endemi di beberapa wilayah, provinsi yang bisa menetapkan kasus KLB. Pemkab pun harus melakukan beberapa langkah-langkah seperti melokalisir daerah itu supaya tidak melebar ke wilayah lain.

"Sapinya sampai di mana, ternak di daerah itu tidak boleh keluar dulu sampai dinas pertanian atau instansi berwenang menyatakan sudah selesai kasus di hewan ternak," imbuhnya.

Penetapan KLB pun memiliki dampak positif dan negatif yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, sehingga pemkab harus siap. Dampak positifnya, lanjut Pembayun, yakni masyarakat akan lebih menyadari akan bahaya antraks.

"Harusnya masyarakat di sekitar akan lebih paham dan aware dengan ternak dan lingkungan dengan kejadian kalau tiba-tiba ada keluarga dan tetangga yang memberikan daging dan dijual dengan harga murah," kata Pembayun.

Sedangkan dampak negatifnya, yakni akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Karena begitu ada penetapan KLB akan ada semacam prioritas perhatian untuk daerah tersebut, ternak yang masuk dan keluar harus diperiksa, harus survei kembali kepada penduduk untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Semua langkah itu telah dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul, kata Pembayun, sehingga seharusnya tinggal penetapan KLB. "Deteksi dini terhadap kasus ini kurang optimal. Harus lebih banyak survei dan banyak penelitian etimologi di sana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement