Jumat 07 Jul 2023 21:57 WIB

Tega Jajakan Istri, Seorang Lelaki Gunungkidul Diamankan Polisi

Ia menjual istrinya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo berhasil mengamankan seorang suami dari Gunungkidul berinisial YS (30) yang menjajakan istrinya TSN (28) melalui aplikasi daring. Suami tersebut menjual istrinya beralasan karena masalah ekonomi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan pelaku telah menjajakan istrinya tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan salah satu aplikasi daring untuk menjajakan istrinya tersebut dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

"Kurang lebih satu tahun. Mereka menggunakan salah satu platform online," kata Iwan saat jumpa pers, Jumat (7/7/2023). 

Iwan menjelaskan aksi tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat. Laporan tersebut pada hari Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor mendapat informasi dari masyarakat di mana ada dugaan seorang lak-laki yang telah menjual istrinya di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. 

"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelapor, didapati pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami menjual istrinya," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, YS yang berstatus sebagai suami tersebut mengakui perbuatannya. Iwan, menjelaskan bahwa motif YS melakukan aksinya karena ekonomi. 

"Kemudian atas peristiwa tersebut si suami kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," katanya. 

Atas kasus tersebut, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1,1 miliar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement