Selasa 11 Jul 2023 11:47 WIB

Beraksi Lagi, Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan di Malang Diringkus

Korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (44 tahun). SG diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, SG diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Turen dibantu warga tak lama usai membobol gudang toko bangunan, pada Ahad (9/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. "Terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Turen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskan, aksi pencurian yang dilakukan SG terungkap saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44) merasa was-was dengan keamanan tempat usahanya. Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya.

Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui kamera CCTV. Ketika diperiksa, terdapat seorang tidak dikenal mondar mandir di dalam bangunan gudang toko. Kemudian korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak.

Lalu korban menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen. Petugas pun segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Kemudian terduga pelaku SG berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi beserta barang bukti berupa satu unit las listrik merek Lakoni dan peralatan katrol.  

Selain itu, polisi juga mengamankan satu gunting pemotong baja yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pagar toko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data kriminal yang dimilik, pelaku SG merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dan telah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Saat ini penyidik telah mengembangkan keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa mengisi sel tahanan Polsek Turen.

"Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement