REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023). Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam.
Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho mengatakan, penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Berdasarkan pantauan Republika, tim penyidik Kejati DIY selesai melakukan penggeledahan hingga pukul 13.15 WIB.
"Kami fungsinya hanya membantu, memfasilitasi kerja dari pada Kejati (DIY), dan setelah selesai dan tadi proses selanjutnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Wahyu usai penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Sejumlah barang hingga dokumen disita oleh tim penyidik usai penggeledahan dilakukan, seperti komputer.
Dari pantauan, juga terlihat sebuah printer yang dibawa oleh penyidik. Termasuk satu buah koper yang diduga berisi dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Itu komputer dinas (yang disita), sebenarnya (komputer yang berada) di ruang Pak Kadis," ucap Wahyu.
Dalam penggeledahan tersebut, ada dua ruangan yang digeledah. Satu ruangan merupakan milik Kepala Dispertaru DIY, dan satu ruangan lainnya merupakan ruang bagian P5 atau Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY.
"Ada dua ruangan (yang digeledah), ruangan kanan dan sebelah kiri. Itu ruangan Pak Kepala Dinas dan ruangan Pak Kepala Bidang, namanya Bidang P5," ungkapnya.
Selain Kantor Dispertaru DIY, rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Supriyatno juga diinformasikan turut digeledah. Meski, Wahyu tidak mengetahui terkait penggeledahan rumah Kepala Dispertaru DIY tersebut.
"Intinya itu, kami hanya menemami dan tidak masuk di dalamnya (saat penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY). Kami hanya memfasilitasi terhadap keperluan-keperluan dari Kejati pada waktu pemeriksaan," jelas Wahyu.
Penggeledahan yang juga dilakukan terhadap rumah Kepada Dispertaru DIY ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan di hari yang sama dengan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023).
"Hari ini ada dua lokasi (yang digeledah), rumah sama kantor," kata Anshar.