REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dugaan keterlibatan putra Bupati Sleman, Raudi Akmal, dalam kasus korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sempat menimbulkan kontroversi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menegaskan keterangan Anggota DPRD Sleman itu tidak cukup kuat untuk menjadi saksi di persidangan.
Mei lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33).
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, Selasa (16/5/2023). Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu, jelas Herwatan, tak cukup kuat. "Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan,” ungkapnya, Senin (6/11/2023). Pasalnya, hanya saksi yang benar-benar mengetahui tindakan-tindakan Robinson yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Menanggapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) DIY, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.
"Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan," ujar ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini.
Kasus ini harus diungkap seterang-terangnya ...