REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polsek Simokerto, Surabaya, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial IB dan AH. Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel, Jalan Wonokromo, Surabaya. Motor hasil curian rencananya akan dibawa dan dijual di Pulau Madura.
"Keduanya ditangkap pada saat menganti pelat nomor motor curian tersebut yang akan dibawa lari ke Madura," kata Kapolsek Simokerto, Surabaya, Kompol Dwi Nugroho, Jumat (14/7/2023).
Dari dua bandit yang ditangkap, Dwi melanjutkan, satu di antaranya tersangka IB harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kaki kirinya. Petugas terpaksa melesakkan timah panas ke kaki IB karena melawan anggota opsnal Polsek Simokerto yang sedang bertugas.
"IB tidak bersikap kooperatif. Ia melawan ketika ditangkap. Akhirnya polisi terpaksa melepaskan timah panas di kaki kiri IB," ujarnya.
Dwi melanjutkan, kedua pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan residivis yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara. Tidak hanya di Surabaya, keduanya juga kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. Selanjutnya kedua akan kami jerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan," kata Dwi.