REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satlantas Polres Semarang menindak ratusan pelaku balap liar di jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (23/7/2023) dini hari.
Tindakan tegas diberikan oleh petugas Satlantas Polres Semarang karena aksi balap liar di jalan umum ini dilakukan pada hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023.
Akibatnya ratusan pemotor digiring ke Mako Satlantas Polres Semarang untuk diberi pembinaan dan sedikitnya 85 unit sepeda motor turut diamankan dalam penindakan aksi balap liar ini.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan mengungkapkan, aksi balap liar ini tidak hanya meresahkan mesyarakat dan para pengguna jalan.
Namun ekses bagi keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas sangat besar, terlebih dilakukan di jalan umum dan merupakan jalur kawasan tertib lalu lintas.
Selain itu, aksi balap liar menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh, selain pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan lainnya.
"Sehingga, kami memberikan tindakan tegas kepada para Pelaku aksi balap liar ini," ungkapnya, dalam konferensi pers di mako Satlantas Polres Semarang, di Ungaran, Senin (24/7/2023).
Himawan juga menyampaikan, penindakan ini menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal adanya aksi balap liar di ruas Jalan Diponegoro Ungaran, Ahad dini hari.
Jajaran Satlantas Polres Semarang kemudian melakukan penyisiran sepanjang Jalan Diponegoro Ungaran dengan melibatkan personil Satsamapta, Satreskrim dan Intel Polres Semarang.
Polisi langsung menindak para pelaku aksi balap liar di lokasi balap liar, yakni di ruas Jalan Diponegoro mulai gerbang menuju kampus Undaris- hingga kompleks Balai Bahasa, Ungaran.
Mereka yang diamankan selanjutnya diberikan sanksi fisik mendorong kendaraannya hingga Mako Satlantas Polres Semarang yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi arena balap liar.
Karena beberapa kendaraan yang digunakan aksi balap liar ini tedak memenuhi ketentuan maupun kelengkapan berkendara.
Seperti tidak mengenakan helem, kendaraa tidak dilengkapi lampu, keamanan setandar kendaraan, menggunakan knalpot bising dan tidak berpalat nomor polisi.
Selain mereka yang melakukan balapan liar, semua penonton yang ada di sekitar lokasi juga turut kita periksa kelengkapan surat kendaraannya.
"Apabila lengkap kami lakukan pembinaan dan diberikan surat teguran. Dan yang tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraannya kami amankan di Mako Satlantas," jelas kasatlantas.
Sebagai efek jera, lanjut Himawan, untuk kendaraan pelaku balap liar dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentag lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk batas waktu sidang maksimal akan diterapkan sebaai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku aksi balap liar dikawasan tertib lalu lintas ini," kaanya.
Terkait banyaknya remaja usia sekolah yang diamankan dalam aksi balap liar ini, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengimbau agar orang tua turut manjaga dan mengawasi putra mereka.
Terutama orang tua yang anaknya keluar mengendarai sepeda motor agar tidak melakukan kegiatan aksi balapan liar maupu aktivitas yang merugikan kepentingan umum lainnya. "Kami jajaran kepolisian, mengimbau awasi anak- anaknya dalam penggunaan kendaraan roda dua, terutama di malam akhir pecan," jelasnya