Jumat 28 Jul 2023 20:08 WIB

Pemkot Malang Usulkan Penataan Kawasan Kumuh Kotalama Jadi Prioritas DAK

Wilayah yang diprioritaskan di tahap awal adalah di RT 8 RW 8.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kawasan kumuh (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kawasan kumuh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan kawasan kumuh Kotalama menjadi program prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024. Hal ini dibahas dalam pemaparan proposal program DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) 2024.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, komitmen penanganan kawasan kumuh menjadi agenda strategis Kota Malang yang akan terus dilakukan. Pendekatan penataan kolaboratif berbasis kawasan menjadi metode yang dinilai efektif menangani kawasan kumuh.

"Terlebih setelah penataan kolaboratif di kawasan Kayutangan yang memberikan pengalaman berharga," katanya. Berangkat dari hal itu, pemkot mengusulkan penataan kolaboratif di kawasan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, melalui DAK Tematik PPKT 2024.

Wilayah yang diprioritaskan di tahap awal adalah di RT 8 RW 8 Kelurahan Kotalama seluas 1.5 hektare dengan jumlah 99 Kepala Keluarga dan 92 bangunan tempat tinggal. Total usulan anggaran yang diajukan di tahap awal senilai Rp 6.09 miliar.

Menurut dia, hal yang akan ditangani mencakup Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 52 unit. Kemudian perbaikan jalan 528 meter, drainase rusak sepanjang 453 meter, pembangunan MCK, dan septic tank. Lalu pengelolaan persampahan dan fasilitas mitigasi risiko kebakaran.

Sutiaji memastikan, lokasi tersebut sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 188.45/86/35.73.112/2021. Surat ini berisi tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Malang.

Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam pengentasan kawasan kumuh. Hal ini terlihat dari menurunnya luasan kawasan kumuh di Kota Malang. Pada 2021, luasnya tersisa 224 hektare dan pada tahun berikutnya tersisa menjadi 169 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement