Kamis 03 Aug 2023 01:22 WIB

Mantan Kadispertaru DIY Serahkan Uang Gratifikasi Rp 1,3 Miliar

Krido sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menyerahkan uang gratifikasi terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) sebesar Rp 1,3 miliar. Krido sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka mafia TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Uang gratifikasi itu diserahkan Krido kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY, Selasa (1/8/2023) kemarin. "Gratifikasi diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp 1,3 miliar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan.

Krido sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia TKD selain Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, dan mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, pada 17 Juli 2023 lalu.

"Sebelumnya pada 17 Juli 2023 tersangka KS (juga) telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY," ujar Herwatan.

Penetapan Krido sebagai tersangka dikarenakan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti kuat, yang mana Krido diketahui menerima gratifikasi berupa bidang tanah dan uang.

Setidaknya, ada dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY yang diterima Krido. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.

"Dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman (yang diterima) sekitar 2022," kata Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.

Dua bidang tanah tersebut seharga Rp 4.520.000.000. Dua bidang tanah tersebut juga sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.

Selain itu, juga ditemukan Krido sebagai turut menerima gratifikasi berupa uang, baik tunai maupun transfer bank ke rekening atas namanya sendiri. Uang yang diterima Krido yang sudah tercatat dari hasil pengembangan penyidikan yakni sekitar Rp 211 juta.

Ponco menuturkan, gratifikasi yang diterima Krido dimungkinkan lebih besar dari yang ditemukan saat ini. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus tersebut.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS (Krido Supriyatno) gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Sementara ini baru itu, nanti tergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ungkap Ponco.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Krido, juga ditemukan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan Robinson. Pembicaraan tersebut membahas urusan TKD yang tidak di Kelurahan Caturtunggal, namun juga di wilayah lainnya di DIY.

"Kita masih melakukan penyelidikan lagi (keterlibatan) di kelurahan-kelurahan yang lain," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement