REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengomentari soal adanya masyarakat yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi.
"Jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memiliki tugas fungsi dan wewenang menggunakan dan mengeksekusi anggaran, sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara manapun juga tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Guspardi menegaskan pemerintah dan DPR juga sudah sepakat bahwa dalam Pemilu 2024 masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan.
Politikus PAN itu menjelaskan bahwa jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat, maka masyarakatlah yang memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak. Apalagi menurutnya proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah.
"Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya," ucapnya.
Dirinya juga tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan hanya dibatasi maksimal hanya dua periode. Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting, tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu merupakan hak daripada warga bangsa untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya," ungkapnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap gugatan tersebut. "Kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK," kata Gaus.
Sebelumnya, seorang Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata melakukan gugatan kepada MK terkait periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).