Jumat 11 Aug 2023 20:39 WIB

Pemkab Bantul Sebut Bakar Sampah Kegagalan Penerapan Pilah Sampah

Membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Warga membakar sampah rumah tangga (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sejak TPS Piyungan ditutup dan DI Yogyakarta masuk ke dalam masa darurat sampah, banyak warga yang melakukan pembakaran sampah. Tidak hanya menimbulkan asap yang berbahaya bagi kesehatan, pembakaran sampah bahkan memicu terjadinya kebakaran besar seperti yang telah banyak terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengimbau agar warga tidak membakar sampah. Menurutnya hal itu terjadi karena banyak masyarakat yang bingung bagaimana menyingkirkan sampah yang menumpuk, dan gagal memilah sampahnya.

"Intinya kalau bakar sampah kita tidak merekomendasikan, cuma ya namanya situasi darurat kan masyarakat tahunya biasa di situ ada yang ambil (sampah) sekarang tidak ada yang ambil. Mungkin mereka berpikirnya terus mengambil langkah membakar," ujar Ari saat ditemui usai rapat koordinasi darurat penanganan sampah di Aula Pemkab II Manding, Bantul, Jumat (11/8/2023).

Ari menegaskan pembakaran sampah tidak diperbolehkan. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Juga pada Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Ari menegaskan, ini menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan edukasi mengenai pemilahan sampah, dan mengenai larangan membakar sampah.

Apalagi saat ini sudah banyak padukuhan yang memiliki aktivitas pengolahan sampah, sehingga seharusnya warga tidak membuang sampah atau membakar sampah sembarangan.

"Kalau padukuhan yang sudah melakukan pengolahan, tidak harus tempat tapi sudah punya aktivitas pengolahan, misalnya bank sampah dan sedekah sampah, sudah kurang lebih terdata sekitar 400 dari 933 Padukuhan, atau sekitar 40 persen," ujar Ari.

Sementara itu, Pemkab Bantul telah membentuk Satgas Darurat Sampah. Nantinya para lurah dan panewu yang tergabung dalam satgas diinstruksikan untuk memastikan warganya menangani sampah mereka dari tingkat rumah tangga.

Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, budaya memilah sampah mudah untuk diucapkan tapi pada kenyataannya sulit untuk dilakukan. "Ya itu kita sayangkan pembakaran itu kan dia gagal melakukan pemilahan," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar di tiap padukuhan membentuk tim pengelola sampah yang tugasnya adalah menampung pemilahan sejak rumah tangga. Petugas satgas pun diminta untuk mendatangi rumah-rumah warga agar warga yang bingung mengenai pemilahan sampah dapat terbantu.

"Ini untuk memudahkan rumah tangga yang bingung ya sudah dititipkan di situ. Kalau sudah terkumpul dijumlahin atau disedekahkan malah bagus," kata bupati.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement