REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Presiden Joko Widodo berencana akan menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi mengingat banyaknya kasus dalam penerimaan siswa di daerah.
Seperti yang terjadi di Kota Yogyakarta, di mana ada beberapa calon siswa yang menumpang di satu kartu keluarga (KK) pengurus kantin sekolah yang dituju. Hal ini berbeda dengan Kabupaten Bantul yang minim kasus.
Mengenai wacana penghapusan PPDB, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Isdarmoko menilai PPDB zonasi kemungkinan tidak akan dihapus. "Saya kira PPDB tidak akan dihapus, mungkin aturannya diubah," ujar Isdarmoko pada Republika.co.id, Senin (14/8/2023).
Ia menilai PPDB zonasi tepat untuk diterapkan di Bantul untuk pemerataan pendidikan. "Memang untuk prinsip keadilan, kemerataan dan mutu pendidikan saya kira memang PPDB ini bagus sekali, penting, karena anak-anak pintar tersebar di seluruh wilayah kapanewon," ujarnya.
Isdarmoko menjelaskan bahwa tujuan diadakannya PPDB dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, yakni untuk menghapuskan penyebutan sekolah favorit dan pemerataan pendidikan.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa untuk pemerataan pendidikan, tidak hanya berasal dari faktor prestasi siswa, tetapi juga guru dan sarana prasarana. Itu sebabnya masyarakat berbondong-bondong menyerbu sekolah tertentu yang dianggap memiliki guru berkualitas dan sarana prasarana mumpuni.
"Jadi, ada faktor lain yang perlu diperhatikan ketika proses, inputnya (siswa), gurunya atau yang mendidik, sarananya, kurikulumnya dan sebagainya, termasuk apa yang ada dalam kultur budaya sekolah tadi," katanya.
Di Kabupaten Bantul masih ada sekolah-sekolah yang memiliki sarana prasarana minim, bahkan ada yang gedung bangunannya memprihatinkan dan belum direnovasi. Ini karena selama pandemi seluruh anggaran di-refocusing untuk penanganan Covid-19.
Namun, kendala tersebut terbukti tidak menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan PPDB. Ini berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPDB hingga tingkat Provinsi DI Yogyakarta pada akhir pelaksanaan PPDB Juli lalu. Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Bantul pada tahun ini terbukti relatif minim kasus. Dengan demikian, disebut lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Bantul minim kasus, misalnya tentang domisili atau ikut KK, Bantul tidak ada masalah seperti itu, maklum ada satu dan dua," ujarnya.
Menurut Isdarmoko, terkait domisili di Bantul sudah sesuai aturan, yakni dengan ketentuan tinggal minimal 12 bulan. Misalnya, orang tua calon siswa tinggal di Kretek lalu ikut Mbahnya yang tinggal di Bantul dan sesuai ketentuan tinggal minimal 12 bulan. Selain itu, semua telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Asal semua konsekuen ya, masyarakat sadar, lalu sinergi DPRD dan pemda, sekolah dan masyarakat, bisa lancar seperti di Bantul tahun ini," kata dia.