Kamis 24 Aug 2023 07:42 WIB

Bupati Sleman Harapkan Perda Kawasan tanpa Rokok Segera Disahkan

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi plang kawasan Tanpa rokok
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi plang kawasan Tanpa rokok

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggelar workshop penyusunan draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/8/2023). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengatakan Perda tentang KTR diperlukan oleh Pemkab Sleman salah satunya guna menekan adanya perokok usia muda. 

Hal ini juga merupakan upaya untuk mendukung Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak. Ia berharap Perda ini bisa rampung pada tahun 2023 ini.

"Kita sudah dua kali mendapatkan penghargaan KLA kategori Utama. Untuk bisa menjadi KLA, maka salah satu indikatornya harus ada Perda tentang KTR," kata Kustini, Kamis (24/8/2023).

Ia berharap dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan begitu, hal tersebut dapat berdampak positif terhadap upaya penurunan stunting di Kabupaten Sleman.

"Ini bukan untuk melarang merokok. Tapi merokoklah pada tempat yang telah ditentukan," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan data Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 yang menyajikan perilaku merokok usia 15 tahun ke atas sebesar 22,854. Di sisi lain berbagai studi menunjukkan bahwa remaja yang melakukan perilaku merokok dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan yang merokok, dalam hal ini adalah keluarga. Mayoritas remaja perokok memiliki keluarga perokok, yakni sebesar 68,79 persen.

"Sehingga perlu pengaturan melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.

Cahya menambahkan, Dinas Kesehatan melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan Workshop Penyusunan Draft Raperda KTR dengan tujuan tersusunnya data dukung dan dokumen Draft Peraturan Daerah KTR Kabupaten Sleman selama dua  hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 23-24 Agustus 2023. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 orang dari lintas sektor dan lintas program Dinas Kesehatan Sleman dari Tim Pelaksana Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan SK Bupati Nomor 1.15/Kep.KDH/A/2023. 

Adapun narasumber dalam acara ini di antaranya Resti Yulianti Sutrisno, dan Afriansyah Tanjung, dari Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kemudian hadir juga Retna Siwi Padmawati dari Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan, dan Kedokteran Sosial FIKKKMK Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Sumbo Tinarbuko dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement