Senin 28 Aug 2023 14:43 WIB

Bantul Putuskan tidak Naikkan Tarif Retribusi Wisata Pantai Selatan, Ini Alasannya

Tarif retribusi wisata pantai selatan tetap sebesar Rp 10 ribu per orang.

Wisatawan berkunjung ke Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wisatawan berkunjung ke Pantai Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menaikkan besaran tarif retribusi masuk objek wisata di Pantai Selatan. Harapannya, kunjungan wisatawan ke destinasi wisata setempat meningkat.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, pemkab sudah melakukan kajian dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk penyesuaian atau menaikkan tarif retribusi masuk objek wisata pantai yang saat ini masih Rp 10 ribu per orang.

"Tetapi kami punya pertimbangan lain bahwa kondisi pariwisata kita pasca pandemi ini kan belum sepenuhnya pulih. Sehingga kalau retribusi kita naikkan hari ini dikhawatirkan ada efek berkurangnya wisatawan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tarif retribusi wisata pantai di Bantul tetap berlalu Rp 10 ribu per orang, meskipun diinformasikan beberapa objek wisata pantai di kabupaten lain di DIY direncanakan naik, salah satunya dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang.

"Karena kan para travel agen, biro perjalanan pasti pakai kalkulator, kalau misal ada kenaikan Rp 5,000 itu dikalikan sekian mungkin ada pertimbangan pertimbangan tertentu, kemungkinan harga berwisata di Pantai Parangtritis semakin mahal, atau tujuan wisata itu dialihkan," kata dia.

Akibatnya, jasa pariwisata yang ada di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan sekitarnya akan mengalami penurunan pelanggan, sebagai dampak tarif retribusi wisata yang naik.

"Sehingga keputusan kita biarlah kondisi ekonomi kita pulih dulu sementara tidak kita naikkan, supaya Pantai Parangtritis dan seluruh objek wisata lebih kompetitif biarlah PAD (pendapatan asli daerah) sektor pariwisata ini belum terjadi peningkatan," ungkapnya.

Bupati menambahkan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif retribusi wisata dan tetap sebesar Rp 10 ribu per orang untuk semua kawasan pantai selatan Bantul setidaknya hingga 2024.

"Karena yang penting jumlah wisatawan meningkat, PDRB (produk domestik regional bruto) yang naik atau kesejahteraan masyarakat yang naik, artinya pemerintah mengalah," ujar bupati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement