Selasa 29 Aug 2023 16:05 WIB

Sebanyak 500 Sertifikat Tanah Kalurahan Milik Kasultanan Yogyakarta Diserahkan ke Sleman

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari HUT ke-11 keistimewaan DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandantangani berita acara penyerahan 500 sertifikat tanah Kasultanan hasil kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandantangani berita acara penyerahan 500 sertifikat tanah Kasultanan hasil kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kegiatan penyerahan sertifikat tanah milik Kasultanan hasil kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 500 sertifikat untuk lima kalurahan. Penyerahan sertifikat secara simbolik dilakukan Kepala Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. 

Bintarwan mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari  HUT ke-11 keistimewaan DIY terkait dengan Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 3 September 2012 lalu. Menurutnya undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang memenuhi kedudukan istimewa di dalam kerangka NKRI.

"Salah satunya terkait aspek pertanahan. OKI Kementerian ATR BPN terkait dengan tindak lanjut dengan Undang-Undang 13 Tahun 2012 ini sudah menerbitkan peraturan menteri ATR BPN Nomor 2 2022 tentang pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten di DIY yang salah satunya kegiatan pencatatan TKD (Tanah Kas Desa)," kata Bintarwan dalam sambutannya.

Bintarwan menjelaskan bahwa program tersebut dimulai tahun 2020, tetapi di Sleman baru mulai dilaksanakan pada 2021 dengan target keseluruhan mencapai 2.042 bidang. Dari target tersebut, pada 2021 sudah diterbitkan sertifikat sebanyak 50 bidang. Pada 2022 sudah diterbitkan sertifikat untuk 1.250 bidang. Kemudian di tahun ini telah diterbitkan sertifikat sebanyak 500 bidang.

"Jadi total sudah 1.800 bidang dari target 2.042 bidang," ucapnya. 

Bintarwan mengatakan pihaknya masih menunggu pendaftaran catatan untuk sekitar 242 bidang yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Ia menilai pencatatan bukan lah akhir dari  kegiatan terkait dengan pertanahan.

"Masih ada tugas lebih berat sebenarnya untuk kita semua terkait dengan pencatatan ini yaitu bagaimana agar aset kasultanan ini tidak sebatas hanya berubah terkait pencatatannya, akan tetapi membawa outcome, kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Sleman khususnya," ucapnya. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Mirza Anfasury, mengungkapkan lima kalurahan yang sertifikat tanah dilakukan penyerahan hari ini yakni Kalurahan Sumber Rahayu sebanyak 180 sertifikat, Kalurahan Sumber Arum sebanyak 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat.

"Dengan adanya sertifikat tanah milik Kasultanan hasil kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa ini diharapkan pemerintah di Kabupaten Sleman dapat lebih tertib administrasi agar pemanfaatan tanah Kalurahan menjadi lebih optimal," ungkapnya. 

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengucapkan terima kasih atas digelarnya kegiatan penyerahan 500 sertifikat tanah milik Kasultanan.  Menurutnya kegiatan ini menjadi kado istimewa dalam peringatan 11 tahun UU Keistimewaan.

"Alhamdulillah juga bahwa pada hari ini telah kita menerima sertifikat 500 tanah kalurahan dengan target nanti semua sertifikat tanah kalurahan bisa berguna," kata Kustini. 

Sepakat dengan Bintarwan, Kustini berharap dengan adanya sertifikat tersebut maka mampu membawa kesejahteraan bagi warga Sleman. Kustini menegaskan akan berupaya mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya. Selain itu menurutnya kegiatan pendaftaran tanah kasultanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

"Saya juga berharap dengan pencatatan tertib administrasi dapat menghindari adanya praktek mafia tanah dan penggunaan pemanfaatan tanah untuk tahun-tahun yang akan datang," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement