Selasa 29 Aug 2023 17:21 WIB

Bupati Sleman Ungkap Manfaat Pendaftaran Sertifikat Tanah Milik Kasultanan

Pencatatan tertib administrasi dapat menghindari adanya praktik mafia tanah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandantangani berita acara penyerahan 500 sertifikat tanah Kasultanan hasil kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menandantangani berita acara penyerahan 500 sertifikat tanah Kasultanan hasil kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan Tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima secara simbolis 500 sertifikat tanah Kalurahan milik Kasultanan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). Kustini mengatakan pendaftaran tanah kasultanan bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kepastian hukum. 

"Dengan adanya kepastian hukum, ini saya harap akan memberikan jaminan keamanan dalam menanam investasi di Kabupaten Sleman," kata Kustini, Selasa. 

Baca Juga

Kustini juga berharap dengan pencatatan tertib administrasi dapat menghindari adanya praktik mafia tanah dan penggunaan pemanfaatan tanah untuk tahun-tahun yang akan datang. Menurutnya hal ini menjadi tantangan bersama bahwa seluruh pihak agar tertib administrasi. 

"Saya yakin nanti dengan transparansi dan akuntabilitas kita dapat menyesuaikan setiap permasalahan nanti bisa selesai," ucapnya. 

Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso berharap pemanfaatan tanah ke depan akan lebih tertib dan optimal. Jangan sampai adanya pencatatan ini membuat urusan pertanahan di Sleman menjadi mundur.

"Tetapi justru semakin maju dengan semakin tertib maka terkait dengan hak, kepastian hak, terkait dengan kepastian hukumnya semua sudah jelas. Oleh karena itu pemanfaatanya pun kami berharap bisa lebih optimal," ungkapnya. 

GKR Hayu yang turut hadir dalam penyerahan sertifikat tanah milik Kasultanan tersebut menyambut baik adanya pencatatan tanah milik Kasultanan. Ia mengatakan inventarisasi Sultan Ground telah diatur juga di dalam Undang-Undang Keistimewaan. 

"Kalau saya sih ini happy occasion nggih. Kalau kami sendiri memang dari Undang-Undang Keistimewaan Kasultanan sendiri istilahnya diharuskan untuk menginventarisasi semua Sultan Ground, jadi ya ini yang dilakukan. Kurang lebih seperti itu. Berarti ini kan implementasinya. Jadi ya itu happy occasion," ungkapnya. 

Putri keempat Gubernur DIY Hamengkubuwono X itu mengatakan terbitnya sertifikat tanah milik Kasultanan tersebut jelas memberikan kepastian hukum. Maka untuk perencanaan tata ruang ke depan, mereka yang punya sertifikat baik dari masyarakat sendiri maupun pemerintah ketika memanfaatkan tanah tersebut jadi jelas. 

"Mengurangi keributan di akhir nanti," ucap dia. 

Total sebanyak 500 sertifikat tanah milik Kasultanan untuk lima kalurahan yang diserahkan hari ini. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Mirza Anfasury, mengungkapkan lima kalurahan yang sertifikat tanah dilakukan penyerahan hari ini yakni Kalurahan Sumber Rahayu sebanyak 180 sertifikat, Kalurahan Sumber Arum sebanyak 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertifikat.

"Dengan adanya sertifikat tanah milik Kasultanan hasil kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa ini diharapkan pemerintah di Kabupaten Sleman dapat lebih tertib administrasi agar pemanfaatan tanah Kalurahan menjadi lebih optimal," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement