Rabu 30 Aug 2023 07:19 WIB

Kronologi Siti Mauliah Menyadari Bayinya Tertukar

Tabrani sempat menenangkan Siti dan mengatakan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fernan Rahadi
Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait bayi yang tertukar, di Mako Polres Bogor, Jumat (11/8/2023). Siti Mauliah (37 tahun), ibu yang bayinya tertukar pun menangis di konferensi pers tersebut.
Foto:

Siti yang masih merasa janggal, empat bulan kemudian mendatangi rumah di mana bayinya diduga berada di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Begitu melihat bayi dari pasien tersebut, ia histeris dan meyakinkan bahwa itu adalah anak kandungnya.

"Saya lihat bayi saya histeris. Otomatis bilang ‘itu bayi saya, itu benar anak saya’. Langsung (terasa) ke hati," kata Siti mengulang ucapannya saat itu.

Saat mendatangi rumah tersebut, Siti mengatakan, sang ibu D tidak mau menemuinya. Gelang yang ada di D tertulis nama D sendiri, sehingga D yakin bahwa bayinya tidak tertukar.

Melihat kondisi tersebut, dengan berbagai lika-liku akhirnya Siti pun melakukan tes DNA di rumah sakit yang sama pada Mei 2023. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi yang selama ini dirawatnya bukanlah anak kandungnya.

"(Keyakinan bayi ini bukan anak saya) dari hati. Sudah tes DNA di rumah sakit juga. Hasilnya negatif bukan anak saya," katanya menjelaskan.

Setelah berbulan-bulan enggan melakukan tes DNA, pasien D akhirnya mau melakukan tes DNA silang di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 21 Agustus 2023. Ada enam orang yang menjalani tes DNA silang saat itu, Siti Mauliah, suaminya, bayi GL, D, suaminya, dan bayi GB. 

Empat hari kemudian, pada 24 Agustus 2023, Polres Bogor mengumumkan bahwa dua bayi GL dan GB telah tertukar sejak tahun lalu di RS Sentosa Bogor. Hasilnya, GL merupakan anak kandung Ibu D, sedangkan GB merupakan anak kandung Siti.

"Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri, di mana ditemukan memang fix 99,9 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (24/8/2023).

GL dan GB akan diserahkan ke orang tua biologisnya sekitar satu bulan lima hari setelah pengumuman, yakni pada 29 September 2023. Dalam kurun waktu tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilalui dua keluarga tersebut.

Pada pekan pertama, akan dilakukan asesmen kepada masing-masing anak dan keluarga. Masuk pekan kedua, ada proses penyesuaian di mana anak akan mulai dikenalkan dengan lingkungan tempat ia akan tumbuh dan berkembang.

Tahap berikutnya, akan dilakukan asesmen ulang. Setelah semua tahapan diselesaikan, di pekan keempat akan dilakukan penyerahan masing-masing anak ke orang tua biologisnya.

Proses penyerahan bayi ke orang tua aslinya ..

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement