Sabtu 07 Sep 2024 09:45 WIB

Polisi Tetapkan Pengemudi Tabrak Orang Hingga Tewas di Flyover Manahan Sebagai Tersangka

Meski keluarga korban sudah memaafkan, tetapi pelaku tetap diproses hukum.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Kondisi mobil Civic berplat nomor K 170 ER pasca terlibat kecelakaan di fly Over Manahan Solo yang menewaskan 1 orang, Rabu (4/9/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Kondisi mobil Civic berplat nomor K 170 ER pasca terlibat kecelakaan di fly Over Manahan Solo yang menewaskan 1 orang, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi menetapkan pengemudi mobil Civic Turbo, IJ (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di flyover Manahan Solo yang menewaskan satu orang. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan salah satu yang memperkuat ditetapkannya IJ sebagai tersangka adalah hasil positif alkohol setelah melakukan tes urin.

"Hari ini setelah melakukan gelar kembali untuk menetapkan tersangka, saudari IJ yang mengemudikan mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan di Solo, Jumat (6/9/2024).

Kepolisian juga akan segera melengkapi berkas untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. IJ dijerat dengan pasal 310 dan 311 yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia.

“Kami akan menunggu apakah hal tersebut memenuhi persyaratan dari kejaksaan sebelum kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan dari keluarga korban telah bertemu dengan tersangka. Meskipun pelaku sudah dimaafkan, Iwan mengatakan pihak keluarga tetap ingin proses hukum berlanjut.

“Putra dari almarhummah secara pribadi memaafkan. Namun, permohonan dari pihak keluarga proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kami terus melakukan penyidikan hingga proses itu terus berlanjut dari yang telah kami sampaikan,” katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement