Sabtu 07 Sep 2024 23:46 WIB

Angka PHK di Jateng Tinggi, KSPI: Tamparan Keras untuk Pemerintah

Pebisnis yang mau investasi di Jateng digoda upah buruh rendah tapi PHK masih terjadi

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di provinsi tersebut. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat 13.700 buruh di Jateng yang terkena PHK. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain.

"Menurut kami (angka PHK) ini sebuah tamparan keras ya terkait dengan Pemerintah Jawa Tengah," ujar Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim kepada Republika, Sabtu (7/9/2024).

Dia mengungkapkan, para pebisnis yang hendak berinvestasi di Jateng selalu diiming-imingi upah buruh rendah. Namun ternyata PHK masif justru terjadi.

"Artinya menurut kami upah rendah itu tidak menjadi solusi," ujar Hakim.

Hakim turut menyoroti adanya aturan saat ini yang mempermudah proses PHK, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). "Mempermudahnya PHK yang diatur UU Ciptaker ini menjadi salah satu faktor terkait UU lain ya terkait Permendag (Nomor) 8 (tahun 2024) dan segala macam. Karena memang dampak PHK terbesar adalah di unsur tekstil dan garmen," ucapnya.

Dia kemudian menyoroti perbedaan angka PHK antara data dari Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng. Disnakertrans Jateng mengatakan angka PHK di Jateng pada periode Januari-Agustus 2024 adalah 9.133.

"Menurut kami ada beberapa hal yang perlu diharmonisasi data-data ini. Jangan menjadi bluffing saja 'Aman dong kita (angka) PHK-nya kecil' gitu kan," kata Hakim.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki KSPI Jateng, angka PHK di Jateng dalam tiga tahun terakhir sudah mencapai 9.885. "Ini menjadi PR kita, kalau misalkan data ini berbeda, silakan diharmonisasi data-data dari KSPI," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, angka PHK sebanyak 9.133 diperoleh dari aplikasi SIGAP PHI. Aplikasi tersebut menginformasikan kasus PHK di 35 kabupaten/kota di Jateng, termasuk yang masih dalam proses mediasi.

Ahmad mengungkapkan, berdasarkan data di aplikasi SIGAP PHI, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Dengan demikian totalnya mencapai 9.133 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement