Kamis 31 Aug 2023 07:11 WIB

12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih 'Impor' Bacaleg dari Luar Daerah

Ini menunjukkan kapasitas kader parpol dari warga setempat perlu ditingkatkan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) di Kabupaten Semarang, Jateng, pada 2024 mendatang, masih ‘mengimpor’ bakal calon legislatif (bacaleg) dari luar daerah.

Kendati secara regulasi tidak ada yang dilanggar, penempatan bacaleg dari dari luar daerah ini menunjukkan kualitas dan kapasitas kader parpol dari warga Kabupaten Semarang sendiri masih perlu ditingkatkan.

Terlebih dari sisi substansi demokrasi, parpol mempunyai fungsi kaderisasi dan pendidikan politik. Sehingga dari fenomena ini memunculkan pertanyaan apakah benar tidak ada kader partai dari warga sendiri yang berkualitas dan layak dicalonkan.

Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengungkapan, KPU setempat telah mengeluarkan pengumuman Nomor 524/PL.01.4-Pu/3322/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024, pada 19 Agustus 2023 lalu.

Dari DCS itu diketahui jumlah bacaleg yang diajukan oleh partai politik di Kabupaten Semarang berjumlah 544, yang terdiri dari bacaleg laki-laki sebanyak 325 orang dan bacaleg perempuan 219 oang.

Namun di antara para bacaleg tersebut, diketahui ada puluhan bacaleg ber KTP non Kabupaten Semarang bahkan juga luar Provinsi Jateng. “Dalam pengumuman DCS itu ada keterangan tempat tinggal bakal calon dan itu basis datanya adalah KTP. Jumlah bacaleg dari luar daerah ada 26 orang, di antaranya bahkan dari luar provinsi,’’ kata Munir, di Ungaran, Rabu (30/8/2023).

Ia menambahkan, dari 16 parpol peserta pileg 2024 di Kabupaten Semarang, yang mengajukan nama bacaleg ber-KTP Kabupaten Semarang hanya empat parpol, yang sesuai DCS merupakan warga setempat.

Yakni Partai Buruh, Partai Hanura, PBB, dan Partai Ummat. Sedangan 12 partai lainnya, tercatat mengajukan DCS di antaranya berasal dari luar Kabupaten Semarang bahkan juga ada yang ber-KTP DKI Jakarta.

Secara komposisi, PAN tercatat paling banyak menempatkan bacaleg dari luar daerah, yakni mencapai lima orang. Selanjutnya PDI-P, Partai Nasdem, dan PSI yang masing-masing tiga orang.

“Berikutnya ada PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat masing-masing dua orang, serta Golkar, Gelora, Perindo dan, PPP masing- masing satu orang bacaleg dari luar daerah,” jelas anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018- 2023 ini.

Sementara berdasarkan asal daerah, tercatat ada 16 daerah, mulai dari kabupaten/kota terdekat hingga dari daerah di luar Jateng. Rinciannya Kota Semarang delapan orang, Kota Salatiga enam orang dan Kendal dua orang.

Selanjutnya Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Kota Surakarta, Rembang, dan Kota Magelang masing- masing satu orang. Kemudian Jakarta Utara, Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok masing-masing satu orang.

Kemudian dilihat dari sisi daerah pemilihan (dapil), jumlah bacaleg ‘impor’ paling banyak ditemukan di dapil Semarang IV. Dapil ini meliputi Kecamatan Getasan, Kaliwungu, Susukan, dan Tengaran. Jumlahnya mencapai 11 orang.

Kemudian Dapil I (Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur) dan Dapil II (Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus) masing-masing lima orang, Dapil III ada dua orang dan dapil V ada tiga orang bacaleg dari luar daerah.

Munir juga menegaskan, secara regulasi tidak ada yang dilanggar oleh parpol dengan menempatkan DCS yang berasal dari luar daerah.

“Namun dari sisi substansi demokrasi di mana partai politik mempunyai fungsi kaderisasi dan pendidikan politik, fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas dan kapasitas kader partai politik dari warga Kabupaten Semarang sendiri masih perlu ditingkatkan,” kata dia.

Sesuai dengan tahapan pemilu yang berlaku, masukan dan tanggapan masyarakat dalam penyusunan DCS ini sudah berakhir di 28 Agustus 2023 lalu. Parpol juga diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat hingga 20 September 2023 mendatang.

Namun ia pesimistis masyarakat tidak banyak yang ikut mencermati pengumuman DCS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Semarang.

Misalnya, dari sisi kemudahan mengakses informasi, Munir menilai seharusnya KPU memaksimalkan penyebaran informasi atau pengumuman tidak hanya melalui media sosial saja. Pun demikian informasi yang tersedia dari pengecekan secara online di web infopemilu.kpu.go.id disebutnya juga sangat terbatas.

Contohnya, potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari para bacaleg salah satunya ada pada pekerjaan yang dilarang atau harus mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri. Namun dalam pengumuman DCS,  elemen keterangan mengenai pekerjaan  ini tidak muncul.

Termasuk keterangan mengenai pekerjaan yang dibiayai dari sumber APBN/APBD seperti direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD, serta jabatan kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.

Mestinya DCS ini juga ditempel di papan pengumuman di tiap-tiap RT/RW. “Saya berharap KPU maupun Bawaslu perlu meningkatkan lagi effort-nya, sehingga partisipasi masyarakat juga signifikan dalam tahapan penyusunan DCS ini,’’ jelas Munir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement