Jumat 01 Sep 2023 05:15 WIB

Vonis Mati Pelaku Mutilasi Sleman, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Biar Beri Efek Jera

Vonis hukuman mati kepada Heru Prastiyo merupakan yang pertama di Indonesia.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka HP (24) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban A (34) di Wisma Anggun 2, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/4/2023). Proses rekonstruksi secara keseluruhan menjalankan 64 adegan dimulai dari area parkir RS Bethesda hingga lokasi kejadian perkara di Wisma Anggun 2. Sementara tiga lokasi rekonstruksi lain yakni Warmindo Jalan Kaliurang, Mes HD Tent, dan Toko Bangunan.
Foto:

 Ia pun mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa, yang mana vonis ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Anwar menyebut, dari pihak keluarga maupun kuasa hukum keluarga korban berharap vonis ini bisa berjalan sampai inkrah.

"Keluarga menyampaikan supaya sampai inkrah pelaku ini dihukum mati agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan yang sadis ini," ungkapnya.

Dengan vonis mati terhadap pelaku mutilasi ini, Anwar juga berharap dapat menjadi pertimbangan bagi calon pelaku yang berniat melakukan mutilasi. Ia juga berharap tidak ada lagi kasus-kasus mutilasi kedepannya di Indonesia, khususnya di DIY.

 

"Mungkin (Heru Prastiyo) ini akan menjadi salah satu (pelaku mutilasi) yang divonis hukuman mati. Semoga para pelaku mutilasi atau orang yang akan berbuat seperti itu akan berpikir dua kali, sehingga semoga di Indonesia ini tidak ada lagi pelaku-pelaku mutilasi yang lain," jelas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement