Jumat 01 Sep 2023 05:15 WIB

Vonis Mati Pelaku Mutilasi Sleman, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Biar Beri Efek Jera

Vonis hukuman mati kepada Heru Prastiyo merupakan yang pertama di Indonesia.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka HP (24) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban A (34) di Wisma Anggun 2, Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/4/2023). Proses rekonstruksi secara keseluruhan menjalankan 64 adegan dimulai dari area parkir RS Bethesda hingga lokasi kejadian perkara di Wisma Anggun 2. Sementara tiga lokasi rekonstruksi lain yakni Warmindo Jalan Kaliurang, Mes HD Tent, dan Toko Bangunan.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23) dinilai sudah tepat. Kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ari Widodo mengatakan bahwa vonis mati ini dapat membuat jera pelaku mutilasi.

"Biar ada efek jera," kata Anwar kepada Republika, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Anwar menegaskan bahwa belum ada kasus mutilasi di Indonesia yang pelakunya dijatuhi hukuman mati. Bahkan, menurut Anwar vonis hukuman mati kepada pelaku mutilasi Heru Prastiyo merupakan yang pertama di Indonesia.

"Selama ini pelaku mutilasi di Indonesia tidak pernah ada yang divonis hukuman mati, sehingga membuat mereka-mereka (pelaku mutilasi) berbuat yang sama. (Vonis mati) Itu untuk membuat efek jera," ucap Anwar.

"Ada yang (korbannya) sampai dicor, tapi selama ini tidak ada yang dihukum mati. Mereka (pelaku) melakukan perbuatannya itu seolah-olah manusia itu seperti binatang, tidak ada rasa perikemanusiaan," katanya.

Apresiasi hakim...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement