Rabu 06 Sep 2023 06:39 WIB

Bongkar Kasus Perjudian, Polisi Tangkap Bandar dan Penjual Cap Ji Kia di Solo

Di sebuah warung wedangan sering terlihat aktivitas judi jenis cap ji kia.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Pemeriksaan dua orang diduga bandar dan penjual judi capji kia.
Foto: Dokumen
Pemeriksaan dua orang diduga bandar dan penjual judi capji kia.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo berhasil mengamankan dua orang bandar dan penjual cap ji kia di Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (4/9/2023). Keduanya adalah SR (26 tahun) warga Mojosongo Jebres sebagai penjual, sedangkan inisial SG (48) warga Jagalan Jebres.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan Tim Sparta telah mengamankan dua warga Solo yang diduga sebagai bandar dan penjual cap ji kia di Jebres. "Dari informasi masyarakat melalui call center tersebut, Tim Sparta berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian di kawasan Jebres," katanya, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan penangkapan kedua pelaku terjadi ketika patroli wilayah dan mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta. Di mana kedua orang tersebut sedang menjalankan kegiatan di Jalan Gotong Royong tepatnya di sebuah wedangan sering terlihat aktivitas judi jenis cap ji kia.

Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari call center, sesampainya di lokasi memang benar terdapat sekumpulan orang selain untuk wedangan juga sebagai tempat menjual cap ji kia. Setelah melakukan interogasi singkat, pelaku SR yang juga pemilik wedangan mengaku sebagai penjual cap ji kia, kemudian dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil pengembangan penjual, Tim Sparta berhasil mengamankan SG di kosnya belakang Rumah Sakit Dr Oen yang diduga sebagai bandar judi cap ji kia.

Selain itu, dari kedua pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar paitio, satu bendel rekap, uang hasil penjualan senilai Rp 608 ribu. Diamankan pula satu unit sepeda motor milik bandar sebagai alat transportasi mengambil hasil penjualan dan satu unit ponsel untuk rekapan hasil penjualan.

"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo dan kita limpahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas penyakit masyarakat, kepolisian akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi, dan praktik prostitusi.

"Dan kegiatan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi pekat,baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat," katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement