Kamis 07 Sep 2023 22:11 WIB

Pelanggar Disidang Tipiring, Pembuang Sampah Sembarangan di Yogya Berkurang

Sanksi secara yustisi diterapkan sejak 1 September 2023.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Bungkusan sampah warga menumpuk di salah satu titik Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga menumpuk di salah satu titik Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta ditindak secara yustisi, bahkan hingga disidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bagi mereka yang sudah disidang, dijatuhi pidana denda oleh hakim seperti sidang tipiring terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, sejak adanya proses sidang dan hukuman denda tersebut, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya berkurang signifikan. Pasalnya, pihaknya hanya menemukan enam warga yang membuang sampah setelah adanya penegakan secara yustisi atau sesuai hukum tersebut.

Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri mulai menerapkan tindakan secara yustisi ini sejak 1 September 2023. Kebijakan ini mulai diterapkan mengingat banyaknya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya menyusul ditutupnya TPA Regional Piyungan sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

"Memang terjadi pengurangan yang sangat drastis terkait sampah (yang dibuang sembarangan). Namun, di luar itu masih ada warga yang masih mencoba-coba membuang sampah liar di beberapa kawasan di Kota Yogya," kata Octo kepada Republika, Kamis (7/9/2023).

Octo menyebut, pihaknya baru menemukan enam warga yang melakukan pelanggaran setelah adanya penegakan tegas terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan tersebut. Enam pelanggar ini nantinya juga akan diproses tipiring.

"Masih ada enam lagi yang nanti kita sidangkan pada 14 September," ujarnya. Sementara, dari operasi yang sudah dilakukan pada 1-4 September, ada 30 warga diproses tipiring di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Masing-masing pelanggar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 ribu. Meski, tidak seluruhnya dari 30 pelanggar tersebut datang ke persidangan, pihaknya tetap akan memproses sesuai hukum.

Persidangan bagi warga yang belum datang pun ditunda, dan akan dilaksanakan pekan depan. "Sebanyak 30 orang yang disidang, tapi yang hadir hanya 19 orang, sehingga yang lainnya (11 orang) tidak hadir. Mereka yang tidak hadir kami panggil untuk nanti disidangkan tanggal 13 September," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement