Senin 28 Jul 2025 14:17 WIB

Sepuluh Tempat Pengolahan Sampah Tak Berizin di Bantul Ditutup Satpol PP

Tempat pengolahan sampah itu beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkab Bantul.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto
Foto: Wulan Intandari
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas keberadaan tempat pengolahan sampah ilegal yang kian marak di wilayahnya. Setidaknya sudah ada 10 titik lokasi yang ditutup secara paksa sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2025.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto mengatakan penutupan dilakukan karena sejumlah pengolahan sampah itu beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemkab Bantul dan belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat lantaran aktivitas di lokasi itu meliputi penumpukan hingga pembakaran sampah.

 

"Tidak berizin, dari DLH Bantul sudah kami dampingi sejak awal untuk melakukan memberikan surat peringatan, bahkan sampai pada penutupan. Yang ditutup paksa kurang lebih ada 10 tempat pembuangan sampah," ujarnya, Senin (28/7/2025).

 

Jati menegaskan keberadaan pengolahan sampah dari pihak swasta harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Adapun lokasi-lokasi yang ditindak ini tersebar di lima kecamatan yakni Jetis, Banguntapan, Bantul, Pajangan, dan Pandak. 

 

Menurutnya, sebagian besar sampah yang diolah berasal dari Kota Yogyakarta, termasuk dari pusat perbelanjaan seperti mal. Sampah-sampah tersebut dipilah oleh pengelola ilegal, dan yang tidak bisa diolah langsung dibakar.

 

"Di Bantul ada perda tentang persampahan, yang bagi usaha jasa pengolahan sampah swasta harus ada izin. Jadi, dari DLH mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memaksakan mendatangkan sampah-sampah dari luar, bahkan sampah lingkungan terus diolah," ungkapnya.

 

Pasca-penutupan, Jati memastikan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang telah disegel. Sebagian pengelola disebutnya mematuhi larangan dan menghentikan aktivitas, namun ada juga yang ditemukan masih nekat melanjutkan operasionalnya padahal penutupan itu bersifat permanen. 

 

"Yang sudah ditutup ini kemarin sudah kita panggil, kita berikan peringatan akhir kita pantau ini ada beberapa yang memang kemudian sudah berhenti, tetapi juga masih ada beberapa yang masih mengambil sampah dari luar wilayah," ujarnya.

 

"Kalau beroperasi lagi itu akan kami tangani lebih lanjut, diupayakan mereka berhenti, kalau tidak ya, akan menggunakan upaya yustisi," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement