Jumat 08 Sep 2023 12:33 WIB

Penyisiran Pelanggaran Pembuangan Sampah Sembarangan Terus Digencarkan di Yogyakarta

Di wilayah-wilayah seperti di kecamatan-kecamatan juga masih ditemukan pelanggaran.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Bungkusan sampah warga menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bungkusan sampah warga menumpuk di salah satu titik luar Pasar Beringharjo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyisiran dan pengawasan bagi warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Hal ini dilakukan utamanya di titik-titik rawan terjadinya pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, dan di lokasi yang sering ditemukan tumpukan sampah liar.

"Pengawasan akan kami lakukan terus menerus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat kepada Republika, Kamis (8/9/2023).

Baca Juga

Octo menyebut, titik rawan yang sering terjadi pelanggaran tidak hanya di jalan-jalan protokol di Kota Yogyakarta. Namun, di wilayah-wilayah seperti di kecamatan-kecamatan juga masih ditemukan pelanggaran.

Untuk itu, penyisiran dan pengawasan akan dilakukan di jalan-jalan protokol maupun di wilayah-wilayah. Penyisiran dan pengawasan di jalan protokol akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

"Kami akan berbagi peran, kami Satpol PP tetap akan melakukan pengawasan di seluruh area jalan-jalan besar di Kota Yogya," ucap Octo.

Sedangkan, untuk di wilayah-wilayah akan dibantu oleh personel dari masing-masing kecamatan di Kota Yogyakarta. "Teman-teman kemantren (kecamatan) juga tetap melakukan pengawasan di titik-titik pembuangan yang dimungkinkan ada (potensi pelanggaran). Kalau di wilayah kemantren itu juga ada kita berikan SP (surat pemanggilan) juga, kita lakukan pemanggilan," ungkapnya.

Octo menjelaskan, penyisiran ini terus digencarkan mengingat Pemkot Yogyakarta sudah mulai melakukan penegakan secara yustisi kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan sejak 1 September 2023, Termasuk mereka yang melakukan pembakaran sampah juga ditindak sesuai hukum.

Bahkan, sudah lebih dari 30 warga di Kota Yogyakarta yang diproses hukum, dan beberapa diantaranya sudah disidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka yang sudah menjalani persidangan dihukum pidana denda sebesar Rp 400 ribu.

Selain itu, penyisiran ini juga terus digencarkan menyusul sudah ditambahnya jam operasional depo-depo sampah di Kota Yogyakarta. Pasalnya, saat ini operasional seluruh depo sampah yang ada diperpanjang sejak pukul 06.00-13.00 WIB.

"Depo sampah yang tadinya hanya buka 2-3 jam, sekarang kan dibuka lebih lama," ungkap Octo.

Dengan ditambahnya jam operasional depo sampah ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, dan juga tidak membakar sampah. Meski begitu, sampah yang bisa dibuang ke depo hanya untuk sampah organik dan residu.

"Kita sangat berharap masyarakat tetap membuang sampahnya di depo-depo atau TPS yang sudah disediakan pemerintah. Catatannya, hanya sampah organik yang masuk ke depo atau sampah residu yang memang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. Kalau sampah anorganik bisa ke bank-bank sampah, itu bisa dijual," jelasnya.

Lebih lanjut, Octo juga menuturkan bahwa sejak adanya penindakan secara yustisi dan diproses ke persidangan terhadap pelanggar, masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya berkurang signifikan di Kota Yogyakarta. Hal ini terlihat dari operasi yustisi yang dilakukan, yang menunjukkan bahwa jauh berkurangnya warga yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Pasalnya, dari operasi yang dilakukan pada 1-4 September, pihaknya menemukan 31 pelanggar dengan 30 diantaranya diproses sidang tipiring. Sedangkan, sejak 5-7 september kemarin hanya enam warga yang ditemukan melakukan pelanggaran.

"Memang terjadi pengurangan yang sangat drastis terkait sampah (yang dibuang sembarangan). Namun, di luar itu masih ada warga yang masih mencoba-coba membuang sampah liar di beberapa kawasan di Kota Yogya," kata Octo.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dari 30 warga yang disidang, tidak seluruhnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). Hanya 19 orang yang hadir, dan 11 orang lainnya tidak hadir.

Meski begitu, proses hukum tetap akan berlanjut dan mereka yang tidak hadir ini akan disidang pada 13 September nanti. Sedangkan, bagi pelanggar yang sudah disidang dijatuhi hukuman pidana denda oleh hakim sebesar Rp 400 ribu.

Sementara itu, enam pelanggar lainnya yang belum disidang direncanakan akan menjalani sidang pada 14 September. Dengan diprosesnya pelanggar hingga sidang tipiring, diharapkan memberikan efek jera.

"Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada," ucap Octo.

Hal ini mengingat pihaknya dalam hal ini Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta. Mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga upaya promotif sejak Januari 2023.

Bahkan upaya yang bersifat persuasif pembinaan di kecamatan-kecamatan dengan pemberian kartu kuning kepada pelanggar juga dilakukan. Termasuk, melakukan penjagaan dan penghalauan terhadap pelanggar yang membuang di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.

Faktanya, dari upaya-upaya tersebut masih banyak warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan, dan membakar sampah menyusul sempat ditutupnya TPA Regional Piyungan selama kurang lebih 1,5 bulan. Hal ini membuat Pemkot Yogyakarta mulai melakukan penegakan secara yustisi kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

"Karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri)," jelas Octo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement