Jumat 08 Sep 2023 18:50 WIB

Tanggapi Aksi Kekerasan di SPBU Sleman, Pertamina: Sudah Dilaporkan ke Polisi

Belasan orang menganiaya pegawai dan merusak fasilitas SPBU.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga buka suara terkait insiden kekerasan dan perusakan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di SPBU 44.555.04 Caturharjo, Kabupaten Sleman, Kamis (7/9) dini hari.

Sekelompok OTK yang berjumlah belasan orang itu tidak hanya menganiaya seorang pengawas dan dua orang operator yang sedang bekerja, namun juga merusak sejumlah fasilitas SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Magelang, wilayah Kemloko ini.

“Seperti closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Semarang, Jumat (8/9/2023).

Ihwal tindak penganiayaan dan perusakan ini telah dilaporkan oleh pihak SPBU kepada apparat kepolisian setempat, dan saat ini telah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman, Polda DIY.

Brasto juga menyampaikan, aksi kekerasan dan perusakan tersebut diduga dipicu adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar bersubsidi yang tidak wajar di SPBU.

Di mana sejumlah kendaraan roda empat yang digunakan untuk bertransaksi pembelian BBM di SPBU Pertamina tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem, di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

“PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan,” jelasnya.

Setelah pemblokiran tadi, jelas Brasto, kendaraan yang dimaksud tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

Secara institusi, Brasto mengapresiasi pihak SPBU yang secara proaktif telah melaporkan nomor polisi kendaraan yang ‘disinyalir’ melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.

Operator SPBU juga dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga.

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam layanan pembelian Biosolar subsidi, Patra Niaga juga dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU, berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari.

Sehingga akan berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU ‘nakal’ agar tidak mengulangi kesalahannya.

Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi.

Langkah ini juga dilakukan untuk membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silakan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat,” tegas Brasto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement