REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro, Rabu (9/7/2025). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Bendahara Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) Ratih Kumala Fajar Apsari.
Keterangan Ratih dibutuhkan untuk mendalami soal biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp 80 juta yang dipungut secara tidak resmi dari para mahasiswa PPDS Anestesia Undip. Dana tersebut disetorkan kepada Sri Maryani selaku staf administrasi Prodi PPDS Undip dengan sepengetahuan Taufik Eko Nugroho, eks kepala Prodi PPDS Undip. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari.
Menurut keterangan beberapa mahasiswa PPDS Anestesia Undip yang telah dihadirkan sebagai saksi, dana BOP dipungut untuk membiayai ujian-ujian. Terutama ujian yang diselenggarakan kolegium.
Dalam persidangan terbaru, Ratih Kumala Fajar Apsari mengungkapkan, salah satu fungsi KATI adalah menstandarkan kompetensi atau keahlian para mahasiswa PPDS Anestesia. Caranya yakni dengan menyelenggarakan tiga tingkatan ujian. Ujian tingkat pertama adalah computer based test (CBT).
Ratih mengatakan, ujian CBT biasanya diperuntukkan bagi mahasiswa PPDS Anestesia semester 3 dan 4. "Ujian CBT ini biayanya Rp 500 ribu," ungkapnya.
Dia mengatakan, ujian tahap 2 yang harus diikuti mahasiswa PPDS Anestesia adalah objective structured clinical examination (OSCE). Biayanya yakni Rp 8,5 juta. "Terakhir ada ujian kompre (ujian komprehensif) itu biayanya Rp 6,5 juta," ucap Ratih.
Menurut Ratih, besaran biaya untuk masing-masing tahap ujian bersifat nasional. Pembayarannya dapat dilakukan mandiri oleh mahasiswa atau secara kolektif. "Kami tidak mengharuskan harus kolektif atau sendiri-sendiri, tapi kami mencantumkan transfernya ke mana," ujarnya seraya menambahkan biaya ujian ditransfer ke rekening resmi KATI.
Terkait peserta, Ratih mengatakan, penentuan mahasiswa yang sudah layak mengikuti ujian kompetensi dilakukan kaprodi. Dia menjelaskan, ujian CBT dilaksanakan di kampus atau universitas terkait. Sementara OSCE diselenggarakan secara nasional dengan menunjuk wilayah tertentu. "Seringnya di Pulau Jawa," kata Ratih.
Ujian komprehensif juga digelar secara nasional. "Tempatnya seringnya di Jawa juga," ungkap Ratih.
Ratih menambahkan, semua akomodasi, bagi pengawas dan penguji, termasuk honor, ditanggung oleh KATI. Dananya diperoleh dari biaya ujian yang dibayarkan peserta.
Ratih mengatakan, sejak menjadi bendahara KATI, Prodi PPDS Anestesia Undip selalu membayar ujian para mahasiswanya secara kolektif. Dia mengonfirmasi yang membayarkan biaya ujian adalah Sri Maryani. "Pembayarannya dari rekening Bu Maryani ke kolegium," ucapnya.