REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sleman bekerja sama dengan tenaga ahli dari Universitas Pembangunan Nasional 'V' Yogyakarta, melakukan Kajian Pemanfaatan Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, Senin (11/9/2023). Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mendukung penuh kegiatan kajian pemanfaatan KRB ini.
Menurutnya kajian tersebut penting dilakukan guna memastikan kegiatan sosial serta perekonomian di kawasan KRB tetap dapat berjalan dengan baik.
"Ini harapan saya bisa dipercepat kajiannya, kalau bisa tahun ini selesai kajiannya. Karena masyarakat di wilayah KRB III ini tidak bisa mengembangkan secara maksimal terkait kondisi ekonomi sosial karena adanya aturan tentang KRB ini," kata Danang.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menjelaskan penyusunan kajian ini bertujuan untuk mengoptimalkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, pengendalian, dan pembatasan kegiatan masyarakat di KRB III di lereng Merapi tanpa mengesampingkan risiko bencana.
Disebutkan, deliniasi KRB III dan pengaturannya tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi yang saat ini berlaku memberikan batasan dalam pemanfaatan ruang di KRB III.
Di samping itu terdapat regulasi yang baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Regulasi tersebut memberikan pengaturan yang lebih detail mengenai pemanfaatan KRB III.
"Maka perlu dilakukan kajian akademis sebagai dasar penentuan kebijakan dalam meningkatkan perekonomian dan sosial masyarakat dengan konsep living harmony with disaster," ujarnya.
Acara tersebut menghadiri narasumber tim ahli dari UPN Veteran Yogyakarta, antara lain Jatmiko Setiawan dan Eko Teguh Paripurno. Juga dihadiri oleh sejumlah OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sleman, serta lurah dan panewu dari kawasan KRB III.